Runtuhnya kewibawaan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penegak keadilan di Indonesia pasca penangkapan Ketua MK Akil Mochtar dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai sebuah pukulan sekaligus peringatan bagi 7 lembaga negara.
"Saya rasa, ini menjadi peringatan untuk tujuh lembaga lainnya supaya jangan sampai hal ini tidak terjadi lagi. Ini adalah satu contoh yang diambil hikmahnya saja agar yang lain memperbaiki," kata Wakil Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat Melani Leimena Suharli di gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (4/10/2013).
Ketujuh lembaga yang dimaksud adalah MPR, DPD, DPR, Presiden dan Wakil Presiden, MA, MK dan BPK. MK merupakan lembaga hukum tertinggi. Berdasarkan UUD 1945, MK bersanding dengan enam lembaga lainnya. Bila ada kasus yang terjadi di MK, maka enam lembaga lain pun ikut tercoreng nama baiknya.
Maka itu ke depan, kata Melani, proses rekrutmen seluruh pegawai lembaga negara harus dilakukan secara terbuka kepada publik. Dia menambahkan, dengan rekrutmen yang lebih transparan rekam jejak, bisa meminimalisir kecolongan calon bermasalah.
"Prosesnya yang harus dibenahi. Sistemnya. Itu bisa meminimalisir kecolongan," tandas Melani.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua MK Akil Mochtar sebagai tersangka Kamis 3 Oktober. KPK juga menetapkan 5 orang lainnya. Salah satunya pengusaha bernama Tubagus Chery Wardana yang akrab disapa Wawan ini merupakan adik kandung Ratu Atut.
Pria yang juga suami Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany diduga memberikan uang sebesar Rp 1 miliar melalui pengacara yang dekat dengan Akil, Susi Tur Andayani. Dalam operasi tangkap tangan ini KPK menemukan uang dalam mata uang dollar Singapura senilai Rp 2-3 miliar. (Rmn/Ein)
"Saya rasa, ini menjadi peringatan untuk tujuh lembaga lainnya supaya jangan sampai hal ini tidak terjadi lagi. Ini adalah satu contoh yang diambil hikmahnya saja agar yang lain memperbaiki," kata Wakil Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat Melani Leimena Suharli di gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (4/10/2013).
Ketujuh lembaga yang dimaksud adalah MPR, DPD, DPR, Presiden dan Wakil Presiden, MA, MK dan BPK. MK merupakan lembaga hukum tertinggi. Berdasarkan UUD 1945, MK bersanding dengan enam lembaga lainnya. Bila ada kasus yang terjadi di MK, maka enam lembaga lain pun ikut tercoreng nama baiknya.
Maka itu ke depan, kata Melani, proses rekrutmen seluruh pegawai lembaga negara harus dilakukan secara terbuka kepada publik. Dia menambahkan, dengan rekrutmen yang lebih transparan rekam jejak, bisa meminimalisir kecolongan calon bermasalah.
"Prosesnya yang harus dibenahi. Sistemnya. Itu bisa meminimalisir kecolongan," tandas Melani.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua MK Akil Mochtar sebagai tersangka Kamis 3 Oktober. KPK juga menetapkan 5 orang lainnya. Salah satunya pengusaha bernama Tubagus Chery Wardana yang akrab disapa Wawan ini merupakan adik kandung Ratu Atut.
Pria yang juga suami Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany diduga memberikan uang sebesar Rp 1 miliar melalui pengacara yang dekat dengan Akil, Susi Tur Andayani. Dalam operasi tangkap tangan ini KPK menemukan uang dalam mata uang dollar Singapura senilai Rp 2-3 miliar. (Rmn/Ein)