Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap peredaran narkoba jaringan Malaysia dan Indonesia. Dari pengungkapan itu, BNN menangkap 7 orang dan menyita 3,8 kilogram sabu.
Kabag Humas BNN Sumirat mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan adanya penyelundupan narkoba melalui perairan Malaka-Dumai tepatnya di Pulau Rupat. Pada 25 September 2013 lalu, tersangka RY menuju pekan Pekanbaru. Di sana RY mengajak NN dan langsung menuju Dumai.
"Keduanya berperan mengatur pengiriman barang dari Malaysia ke Indonesia," kata Sumirat di Kantor BNN, Jakarta, Jumat (4/10/2013).
Sementara, FR telah menyiapkan sabu tersebut. FR kemudian menyerahkan sabu kepada NG pada 30 September 2013 lalu. Setelah barang diterima, NG menyerahkannya kepada JR dengan menggunakan speed boat.
"FR dan NG merupakan warga Pulai Rupat. Mereka pembawa sabu. Sedangkan JR, yang menyerahkan sabu yang ditaruh di dalam koper kepada RY dan NN," lanjutnya.
JR menyerahkan koper berisi sabu kepada RY dan NN yang sudah menunggu di Dumai. NN membawa sabu ke rumah kontrakan RY yang juga ditempati adiknya D.
Sementara RY menjemput tersangka lainnya, yakni MR di sebuah mal di Pekanbaru. Keduanya kemudian kembali ke rumah kontrakan RY.
"Petugas melakukan penangkapan terhadap 3 tersangka. Yakni RY, MR, dan D di rumah kontrakan itu. Dari penangkapan itu, baru petugas menangkap 4 tersangka lain," tandas Sumirat.
Akibat perbuatan itu, para tersangka akan dijeral Pasal 114 dan Pasal 112 UU No 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (Ali/Yus)
Kabag Humas BNN Sumirat mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan adanya penyelundupan narkoba melalui perairan Malaka-Dumai tepatnya di Pulau Rupat. Pada 25 September 2013 lalu, tersangka RY menuju pekan Pekanbaru. Di sana RY mengajak NN dan langsung menuju Dumai.
"Keduanya berperan mengatur pengiriman barang dari Malaysia ke Indonesia," kata Sumirat di Kantor BNN, Jakarta, Jumat (4/10/2013).
Sementara, FR telah menyiapkan sabu tersebut. FR kemudian menyerahkan sabu kepada NG pada 30 September 2013 lalu. Setelah barang diterima, NG menyerahkannya kepada JR dengan menggunakan speed boat.
"FR dan NG merupakan warga Pulai Rupat. Mereka pembawa sabu. Sedangkan JR, yang menyerahkan sabu yang ditaruh di dalam koper kepada RY dan NN," lanjutnya.
JR menyerahkan koper berisi sabu kepada RY dan NN yang sudah menunggu di Dumai. NN membawa sabu ke rumah kontrakan RY yang juga ditempati adiknya D.
Sementara RY menjemput tersangka lainnya, yakni MR di sebuah mal di Pekanbaru. Keduanya kemudian kembali ke rumah kontrakan RY.
"Petugas melakukan penangkapan terhadap 3 tersangka. Yakni RY, MR, dan D di rumah kontrakan itu. Dari penangkapan itu, baru petugas menangkap 4 tersangka lain," tandas Sumirat.
Akibat perbuatan itu, para tersangka akan dijeral Pasal 114 dan Pasal 112 UU No 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (Ali/Yus)