Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom. Miranda yang menjadi terpidana cek pelawat pemilihan Deputi Senior Gubernur BI itu diperiksa sebagai saksi untuk kasus dana talangan Bank Century.
Pantauan Liputan6.com, Jumat (4/10/2013), Miranda yang tiba sekitar pukul 10.35 WIB dan keluar dari KPK sekitar pukul 15.00 WIB itu mengaku tak diperiksa tim penyidik KPK. Ia pun bergegas meninggalkan KPK dan menghindari pertanyaan wartawan serta mengatakan belum ada materi pertanyaan.
"Belum ada pertanyaan apa-apa. Nanti minggu depan lagi (diperiksa)," kata Miranda di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2013).
Miranda yang merupakan mantan Deputi Gubernur Senior BI itu juga mengaku belum sempat dimintai keterangan oleh penyidik selaku saksi untuk tersangka Budi Mulya, atas kasus pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP), Bank Century, sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Enggak ditanya apa-apa, karena penyidiknya harus pergi. Nanti kalau ada perkembangan baru saya cerita ya," imbuh Miranda.
Miranda diperiksa KPK lantaran hadir dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) selaku Deputi Senior BI. Sebelumnya, KPK juga memangil mantan Gubernur BI Darmin Nasution, mantan Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad dan Ilham Alamsyah. Mereka diperiksa sebagai saksi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini, Budi belum pernah diperiksa penyidik KPK. (Adi/Yus)
Pantauan Liputan6.com, Jumat (4/10/2013), Miranda yang tiba sekitar pukul 10.35 WIB dan keluar dari KPK sekitar pukul 15.00 WIB itu mengaku tak diperiksa tim penyidik KPK. Ia pun bergegas meninggalkan KPK dan menghindari pertanyaan wartawan serta mengatakan belum ada materi pertanyaan.
"Belum ada pertanyaan apa-apa. Nanti minggu depan lagi (diperiksa)," kata Miranda di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2013).
Miranda yang merupakan mantan Deputi Gubernur Senior BI itu juga mengaku belum sempat dimintai keterangan oleh penyidik selaku saksi untuk tersangka Budi Mulya, atas kasus pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP), Bank Century, sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Enggak ditanya apa-apa, karena penyidiknya harus pergi. Nanti kalau ada perkembangan baru saya cerita ya," imbuh Miranda.
Miranda diperiksa KPK lantaran hadir dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) selaku Deputi Senior BI. Sebelumnya, KPK juga memangil mantan Gubernur BI Darmin Nasution, mantan Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad dan Ilham Alamsyah. Mereka diperiksa sebagai saksi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini, Budi belum pernah diperiksa penyidik KPK. (Adi/Yus)