Ketua Majelis Kehormatan MK Hardjono mengakui tidak ada pengawasan terhadap Hakim Konstitusi. Para hakim tersebut sudah terbiasa menjaga sendiri integritasnya.
Hardjono pun menjelaskan, bila ada aduan terkait hakim konstitusi yang menerima suap, aduan tersebut diterima oleh Ketua MK. Oleh karena Ketua MK kali ini terlibat masalah, maka objektivitas pun diragukan.
"Itu yang harus dipikirkan. Kita jadi tahu kelemahan setelah itu berjalan. Bagimana laporan itu lewat Ketua MK, kalau menyangkut masalah langsung pada Ketua bagaimana. Nah, ini harus diperbaiki," kata Hardjono di Gedung MK, Jakarta, Jumat (4/10/2013).
Dia mengatakan, tidak adanya pengawas bukan berarti MK tidak diawasi. "Ketentuan mana polisi yang melarang awasi kita. Ketentuan mana KPK yang melarang awasi kita," ujarnya.
Hardjono menegaskan tim majelis kehormatan tersebut memiliki waktu 90 hari sebelum memutus etik Akil Mochtar. Tim ad hoc ini pun sudah menyusun jadwal pemeriksaan. Pada Senin 7 Oktober, mereka akan memeriksa pegawai-pegawai yang dekat dengan Akil. Baru, pekan depannya, akan memeriksa Akil. Namun, pemeriksaan terhadap Akil, kepastiannya menunggu koordinasi dengan KPK.
"Pemeriksaan tidak bisa bebas semua kita, karena kenyataannya Pak Akil ada pada KPK. Saya dan Hikmahanto (anggota majelis kehormatan MK) akan koordinasi dengan KPK untuk lakukan pemeriksaan pada Pak Akil," tandas Hardjono. (Mvi/Mut)
Hardjono pun menjelaskan, bila ada aduan terkait hakim konstitusi yang menerima suap, aduan tersebut diterima oleh Ketua MK. Oleh karena Ketua MK kali ini terlibat masalah, maka objektivitas pun diragukan.
"Itu yang harus dipikirkan. Kita jadi tahu kelemahan setelah itu berjalan. Bagimana laporan itu lewat Ketua MK, kalau menyangkut masalah langsung pada Ketua bagaimana. Nah, ini harus diperbaiki," kata Hardjono di Gedung MK, Jakarta, Jumat (4/10/2013).
Dia mengatakan, tidak adanya pengawas bukan berarti MK tidak diawasi. "Ketentuan mana polisi yang melarang awasi kita. Ketentuan mana KPK yang melarang awasi kita," ujarnya.
Hardjono menegaskan tim majelis kehormatan tersebut memiliki waktu 90 hari sebelum memutus etik Akil Mochtar. Tim ad hoc ini pun sudah menyusun jadwal pemeriksaan. Pada Senin 7 Oktober, mereka akan memeriksa pegawai-pegawai yang dekat dengan Akil. Baru, pekan depannya, akan memeriksa Akil. Namun, pemeriksaan terhadap Akil, kepastiannya menunggu koordinasi dengan KPK.
"Pemeriksaan tidak bisa bebas semua kita, karena kenyataannya Pak Akil ada pada KPK. Saya dan Hikmahanto (anggota majelis kehormatan MK) akan koordinasi dengan KPK untuk lakukan pemeriksaan pada Pak Akil," tandas Hardjono. (Mvi/Mut)