Sukses

Pengacara KPU Lebak: Keputusan MK Harus Ditinjau Kembali

Kuasa hukum KPU Kabupaten Lebak, Shaleh menyatakan, keputusan MK yang memerintahkan KPU Lebak melakukan pilkada ulang cacat hukum.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lebak, Banten, Selasa 1 Oktober, yang memutuskan pemungutan suara ulang untuk Pilkada Lebak, diminta untuk ditinjau kembali.

Kuasa hukum KPU Kabupaten Lebak, Shaleh menyatakan, keputusan MK yang memerintahkan KPU Lebak melakukan pilkada ulang cacat hukum. Sebab telah terjadi pengerahan massa dari birokrasi dengan cara terstruktur, sistematis, dan masif.

"Nah, memang kita melihat kejanggalan-kejanggalan di kala itu. Tapi karena putusan MK itu bersifat final dan mengikat, maka kita tidak berbuat apa-apa," kata Shaleh melalui pesan singkatnya kepada Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (5/10/2013).

"Kalau menurut saya bisa (ditinjau ulang), kalau keputusan itu tidak didasarkan kepada bukti yang terungkap dalam persidangan, tetap didasarkan pada persoalan kongkalikong, ada persoalan-persoalan uang dibelakang itu," sambung dia.

Saleh bahkan menunjukkan surat permohonan audiensi dengan pihak MK, terkait peninjauan kembali keputusan tersebut. Menurutnya, ini jangan didiamkan saja karena KPU nanti harus mengeluarkan biaya yang sangat besar.

"KPU sudah menyelenggarakn pilkada dengan baik, kemarin saja sudah habis 21 miliar. Nah sekarang dikalahkan oleh suap 1 milyar. Itu nanti uang rakyat untuk pilkada ulang berapa miliar lagi?," paparnya.

KPK yang menangkap Akil dalam operasi tangkap tangan Rabu 2 Oktober 2013 kemarin bagai mendapat tangkapan besar. Sekali merengkuh dayung, 2-3 pulau terlampaui.

Kedua kasus Akil terkait dengan sengketa pilkada. Selain di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Akil juga diduga terlibat dalam kasus suap pilkada di Lebak, Banten. Kasusnya di Lebak itu tak kalah heboh dari kasus pertama di Gunung Mas.

KPK menyatakan, sang penyuap dari tanah Lebak yang kini dijadikan tersangka itu adalah Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan (W). Dia dikenal sebagai seorang pengusaha dan juga adik dari Gubernur Banten Ratu Atut serta suami dari Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany.

"Penangkapan TCW di Jalan Denpasar, Jakarta, terkait dengan Pilkada Lebak," ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Kamis (3/10/2013).

Dari tangan Wawan, Akil diduga menerima suap senilai Rp 1 miliar. Uang itu dibungkus dalam travel bag berwarna biru dan diserahkan oleh seseorang berinisial STA.

"Saudara STA yang selama ini dikenal oleh AM telah menerima uang dari saudara TCW atau alias W, melalui saudara F di Apartemen Aston," kata Ketua KPK Abraham Samad. (Riz)

Video Terkini