KPK telah menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam menangani sengketa Pilkada Gunus Mas dan Pilkada Lebak. Presiden SBY pun telah meneken surat pemberhentian Akil dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
"Presiden SBY telah tandatangani Keppres pemberhentian sementara Akil Mochtar sbg Ketua MK," tulis Staf Khusus Presiden di akun twitter @SBYudhoyono, Sabtu (5/10/2013).
Surat pemberhentian sementara Akil dilayangkan MK kepada Presiden SBY pada Jumat 4 Oktober kemarin.
KPK menetapkan Akil sebagai tersangka untuk kasus dugaan suap sengketa 2 Pilkada di MK. Akil ditangkap di rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, pada pukul 22.00 WIB Rabu 3 Oktober malam.
Selain Akil, KPK juga menangkap anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Chairun Nisa, pengusaha CNA, DH pihak swasta, dan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih. KPK juga menangkap sejumlah orang terkait Pilkada Lebak, Banten, salah satunya adalah adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaery Wardana. (Mut)
"Presiden SBY telah tandatangani Keppres pemberhentian sementara Akil Mochtar sbg Ketua MK," tulis Staf Khusus Presiden di akun twitter @SBYudhoyono, Sabtu (5/10/2013).
Surat pemberhentian sementara Akil dilayangkan MK kepada Presiden SBY pada Jumat 4 Oktober kemarin.
KPK menetapkan Akil sebagai tersangka untuk kasus dugaan suap sengketa 2 Pilkada di MK. Akil ditangkap di rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, pada pukul 22.00 WIB Rabu 3 Oktober malam.
Selain Akil, KPK juga menangkap anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Chairun Nisa, pengusaha CNA, DH pihak swasta, dan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih. KPK juga menangkap sejumlah orang terkait Pilkada Lebak, Banten, salah satunya adalah adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaery Wardana. (Mut)