Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan kesiapannya membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah berpergian ke luar negeri. Atut dicekal setelah adik kandungnya Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan ditetapkan tersangka dugaan suap pengusuran Pilkada Lebak, Banten, kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
"Apabila diperlukan bantuan dan itu porsi kita, kita siap membantu," kata Kapolda Jawa Barat Irjen Pol, Suhardi Alius, usai menghadiri HUT ke-68 TNI di Lapangan Gasibu Bandung, Jawa Barat, Sabtu (10/5/2013).
Suhardi menuturkan, pihaknya hingga kini belum mendapat permintaan bantuan dari KPK dan berkoordinasi dengan Polda Banten. "Urusan itu (pencekalan Atut) merupakan kewenangan KPK. Polda Jabar intinya bakal bersikap setelah KPK meminta bantuan. Kalau memang ada korelasinya, ya dibantu," ujar Suhardi.
KPK mencegah Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah pergi ke luar negeri terkait dengan kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak.
"KPK mengirim surat cegah untuk penanganan perkara pilkada di Lebak, atas nama Ratu Atut Chosiyah untuk enam bulan ke depan, maksudnya agar sewaktu-waktu yang bersangkutan dimntai keterangan, tidak sedang berada di luar negeri," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat 4 Oktober.
Selain karena Kabupaten Lebak berada dalam Provinsi Banten, KPK juga sudah menetapkan adik Atut, Tubagus Chaery Wardhana yang juga suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmy Diani itu sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus yang sama.
"Hubungan darah tidak terkait dengan kasus, pencegahan Atut ini berkaitan dengan kasus yang disidik KPK, berkaitan dengan Lebak, tapi saya tidak tahu detailnya," tukas Johan. (Ant/Adi/Mut)
"Apabila diperlukan bantuan dan itu porsi kita, kita siap membantu," kata Kapolda Jawa Barat Irjen Pol, Suhardi Alius, usai menghadiri HUT ke-68 TNI di Lapangan Gasibu Bandung, Jawa Barat, Sabtu (10/5/2013).
Suhardi menuturkan, pihaknya hingga kini belum mendapat permintaan bantuan dari KPK dan berkoordinasi dengan Polda Banten. "Urusan itu (pencekalan Atut) merupakan kewenangan KPK. Polda Jabar intinya bakal bersikap setelah KPK meminta bantuan. Kalau memang ada korelasinya, ya dibantu," ujar Suhardi.
KPK mencegah Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah pergi ke luar negeri terkait dengan kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak.
"KPK mengirim surat cegah untuk penanganan perkara pilkada di Lebak, atas nama Ratu Atut Chosiyah untuk enam bulan ke depan, maksudnya agar sewaktu-waktu yang bersangkutan dimntai keterangan, tidak sedang berada di luar negeri," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat 4 Oktober.
Selain karena Kabupaten Lebak berada dalam Provinsi Banten, KPK juga sudah menetapkan adik Atut, Tubagus Chaery Wardhana yang juga suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmy Diani itu sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus yang sama.
"Hubungan darah tidak terkait dengan kasus, pencegahan Atut ini berkaitan dengan kasus yang disidik KPK, berkaitan dengan Lebak, tapi saya tidak tahu detailnya," tukas Johan. (Ant/Adi/Mut)