Presiden SBY menggelar pertemuan dengan para pimpinan lembaga tinggi negara di Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu (5/10/2013). Pertemuan itu menghasilkan 5 butir kesepakatan.
"Setelah kami bertukarpikiran maka ada 5 butir yang akan saya sampaikan," ujar Presiden SBY.
1. Dalam persidangan di MK diharapkan dijalankan dengan penuh hati-hati, jangan ada penyimpangan baru.
"Ingat kepercayaan rakyat sangat rendah kepada MK saat ini. Apakah kemelut yang ada saat ini dengan kepercayaan rakyat yang rendah saat ini, konsolidasi MK sekarang ini, MK akan menunda persidangan jangka pendek, saya serahkan ke MK," papar SBY.
2. Penegakan hukum yang dilaksankan KPK dapat dilaksanakan lebih cepat dan konklusif.
"Ini untuk meyakinkan semua pihak bahwa jajaran MK lainnya bersih dari korupsi dan penyimpangan lain, agar kepercayaan kepada MK segera pulih kembali," lanjut SBY.
3. Presiden SBY berencana menyiapkan Perppu untuk diajukan ke DPR, yang antara lain akan mengatur persyarakat aturan mekanisme seleksi pemilihan Hakim MK.
"Ini penting sesuai semangat UUD 45 maka materi Perppu ini perlu mendapatkan masukan dari 3 pihak, Presiden, DPR dan MA. Saya berharap apabila Perppu ini dilakukan, maka tidak mudah di judicial review di MK sendiri dan kemudian digugurkan, dibatalkan. Kalau itu terjadi maka tidak akan ada koreksi dan perbaikan."
4. Dalam Perppu itu perlu juga diatur pengawasan terhadap proses peradilan di MK.
5. MK perlu diaudit eksternal.
"Dalam masa konsolidasi yang sedang dilakukan MK saat ini, MK melakukan audit internalnya. Kami berpendapat dipandang perlu dilakukan audit eksternal oleh lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk itu," tukas Presiden SBY. (Mut)
"Setelah kami bertukarpikiran maka ada 5 butir yang akan saya sampaikan," ujar Presiden SBY.
1. Dalam persidangan di MK diharapkan dijalankan dengan penuh hati-hati, jangan ada penyimpangan baru.
"Ingat kepercayaan rakyat sangat rendah kepada MK saat ini. Apakah kemelut yang ada saat ini dengan kepercayaan rakyat yang rendah saat ini, konsolidasi MK sekarang ini, MK akan menunda persidangan jangka pendek, saya serahkan ke MK," papar SBY.
2. Penegakan hukum yang dilaksankan KPK dapat dilaksanakan lebih cepat dan konklusif.
"Ini untuk meyakinkan semua pihak bahwa jajaran MK lainnya bersih dari korupsi dan penyimpangan lain, agar kepercayaan kepada MK segera pulih kembali," lanjut SBY.
3. Presiden SBY berencana menyiapkan Perppu untuk diajukan ke DPR, yang antara lain akan mengatur persyarakat aturan mekanisme seleksi pemilihan Hakim MK.
"Ini penting sesuai semangat UUD 45 maka materi Perppu ini perlu mendapatkan masukan dari 3 pihak, Presiden, DPR dan MA. Saya berharap apabila Perppu ini dilakukan, maka tidak mudah di judicial review di MK sendiri dan kemudian digugurkan, dibatalkan. Kalau itu terjadi maka tidak akan ada koreksi dan perbaikan."
4. Dalam Perppu itu perlu juga diatur pengawasan terhadap proses peradilan di MK.
5. MK perlu diaudit eksternal.
"Dalam masa konsolidasi yang sedang dilakukan MK saat ini, MK melakukan audit internalnya. Kami berpendapat dipandang perlu dilakukan audit eksternal oleh lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk itu," tukas Presiden SBY. (Mut)