Penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang diduga menerima suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten dan Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dituding sebagai isu Komisi Pemberantasan Korupsi mengalihkan dugaan korupsi proyek Hambalang.
Pakar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita mengatakan lambannya KPK menangani kasus itu, lantaran adanya kesulitan untuk mencari bukti keterlibatan tersangka Hambalang. Terutama, terkait tersangka mantan Menpora Andi Mallarangeng dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
"Coba lihat Anas, Andi, kenapa nggak (juga) ditahan? Buktinya kurang. Malu saja KPK mengakuinya," ujar Romli dalam diskusi di Kuningan, Jakarta, Sabtu (5/10/2013).
Karena KPK tidak bisa mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), mestinya KPK teliti dalam menjadikan seseorang sebagai tersangka dan memperhatikan nasib seseorang yang sedang berperkara.
Ia pun mempertanyakan status tersangka yang dikenakan terhadap Anas dan Andi Mallarangeng. "Masak tersangka sampai setahun," sindir Romli.
KPK menetapkan status tersangka mantan kepada Anas sejak 23 Februari 2013, namun hingga kini KPK belum menahan Anas. Ia disangka menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang atas tudingan yang dilontarkan mantan Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin.
Andi Mallarangeng menyandang status tersangka sejak 7 Desember 2012. Namun belum juga diperiksa apalagi ditahan.
KPK dalam beberapa kali kesempatan mengatakan bahwa penyidikan terkait Hambalang terus berjalan. Soal penahanan Andi dan Anas, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan hanya masalah waktu. (Adi/Yus)
Pakar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita mengatakan lambannya KPK menangani kasus itu, lantaran adanya kesulitan untuk mencari bukti keterlibatan tersangka Hambalang. Terutama, terkait tersangka mantan Menpora Andi Mallarangeng dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
"Coba lihat Anas, Andi, kenapa nggak (juga) ditahan? Buktinya kurang. Malu saja KPK mengakuinya," ujar Romli dalam diskusi di Kuningan, Jakarta, Sabtu (5/10/2013).
Karena KPK tidak bisa mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), mestinya KPK teliti dalam menjadikan seseorang sebagai tersangka dan memperhatikan nasib seseorang yang sedang berperkara.
Ia pun mempertanyakan status tersangka yang dikenakan terhadap Anas dan Andi Mallarangeng. "Masak tersangka sampai setahun," sindir Romli.
KPK menetapkan status tersangka mantan kepada Anas sejak 23 Februari 2013, namun hingga kini KPK belum menahan Anas. Ia disangka menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang atas tudingan yang dilontarkan mantan Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin.
Andi Mallarangeng menyandang status tersangka sejak 7 Desember 2012. Namun belum juga diperiksa apalagi ditahan.
KPK dalam beberapa kali kesempatan mengatakan bahwa penyidikan terkait Hambalang terus berjalan. Soal penahanan Andi dan Anas, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan hanya masalah waktu. (Adi/Yus)