Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif, Akil Mochtar akhirnya mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan ketua menyusul keputusan pemberhentian sementara yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Pengunduran diri diajukan setelah Akil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam dugaan suap sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Pilkada Lebak, Banten.
Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva mengatakan surat pengunduran diri Akil Mochtar dilayangkan saat 8 Hakim Konstitusi menggelar rapat pleno membahas dugaan suap Akil di Gedung MK yang berlangsung hingga Minggu, (6/10/2013) dini hari.
"Saudara Akil Mochtar telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan sebagai Ketua MK," kata Hamdan di Jakarta, Minggu (6/10/2013).
Namun, MK enggan mengomentari Perppu pemberhentian sementara yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dalam rapat pleno itu, Hamdan menambahkan, 8Â hakim MK juga menyerahkan sepenuhnya proses hukum Akil Mochtar kepada lembaga penegak hukum dalam hal ini KPK. Ia menambahkan MK juga tidak mengomentari rencana Presiden SBY mengeluarkan perpu dan rencana pengawasan terhadap MK selama tidak mengganggu independensi MK yang dijamin dalam UUD 1945.
Hamdan menambahkan MK tidak akan melakukan penundaan terhadap pelaksanaan tugas-tugas konstitusional, termasuk penundaan sidang. Karena dikhawatirkan mencederai hak konstitusional warga negara.(Adi/Yus)
Pengunduran diri diajukan setelah Akil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam dugaan suap sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Pilkada Lebak, Banten.
Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva mengatakan surat pengunduran diri Akil Mochtar dilayangkan saat 8 Hakim Konstitusi menggelar rapat pleno membahas dugaan suap Akil di Gedung MK yang berlangsung hingga Minggu, (6/10/2013) dini hari.
"Saudara Akil Mochtar telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan sebagai Ketua MK," kata Hamdan di Jakarta, Minggu (6/10/2013).
Namun, MK enggan mengomentari Perppu pemberhentian sementara yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dalam rapat pleno itu, Hamdan menambahkan, 8Â hakim MK juga menyerahkan sepenuhnya proses hukum Akil Mochtar kepada lembaga penegak hukum dalam hal ini KPK. Ia menambahkan MK juga tidak mengomentari rencana Presiden SBY mengeluarkan perpu dan rencana pengawasan terhadap MK selama tidak mengganggu independensi MK yang dijamin dalam UUD 1945.
Hamdan menambahkan MK tidak akan melakukan penundaan terhadap pelaksanaan tugas-tugas konstitusional, termasuk penundaan sidang. Karena dikhawatirkan mencederai hak konstitusional warga negara.(Adi/Yus)