Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan akan merevisi Perda DKI Jakarta nomor 11 tahun 2011 tentang pajak restoran terhadap usaha warung tegal (warteg) yang dikeluarkan pada masa Gubernur DKI Fauzi Bowo. Meski sudah disahkan DPRD, Perda Warteg itu ditunda pelaksanaannya.
"Perdanya kan sudah ada, tetapi ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan. Nanti akan kita mintakan revisi lagi," ujar Jokowi di Kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (6/10/2013).
Menurut Jokowi, warteg merupakan usaha kecil dan objek pajak yang kecil. Karena itu, mantan Walikota Solo itu ingin lebih fokus menerapkan pajak pada objek pajak yang lebih besar seperti hotel, tempat hiburan, restoran, dan kafe.
"Kayak kita kurang objek pajak saja. Kan objek pajak banyak sekali. Yang gede-gede (besar) saja banyak yang belum, masa ngurusin yang kecil-kecil seperti itu?!" jelas Jokowi.
Karena itu, Jokowi akan menunda penerapan Perda tersebut. Disamping itu, pengusaha warteg juga dapat diuntungkan karena tidak dikutip pajak.
"Tanyakan ke pengusahanya (warteg). Mestinya seneng nggak kena pajak kan hehe," tukas Jokowi.
Dalam Perda tersebut disebutkan para pedagang warteg dikenakan pajak sebesar 10 persen bagi yang penghasilannya Rp 540 ribu per hari atau Rp 200 juta per tahun. Namun, banyak pihak yang mengritik penerapan perda tersebut karena dinilai menyulitkan warga menengah ke bawah. (Adi/Yus)
"Perdanya kan sudah ada, tetapi ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan. Nanti akan kita mintakan revisi lagi," ujar Jokowi di Kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (6/10/2013).
Menurut Jokowi, warteg merupakan usaha kecil dan objek pajak yang kecil. Karena itu, mantan Walikota Solo itu ingin lebih fokus menerapkan pajak pada objek pajak yang lebih besar seperti hotel, tempat hiburan, restoran, dan kafe.
"Kayak kita kurang objek pajak saja. Kan objek pajak banyak sekali. Yang gede-gede (besar) saja banyak yang belum, masa ngurusin yang kecil-kecil seperti itu?!" jelas Jokowi.
Karena itu, Jokowi akan menunda penerapan Perda tersebut. Disamping itu, pengusaha warteg juga dapat diuntungkan karena tidak dikutip pajak.
"Tanyakan ke pengusahanya (warteg). Mestinya seneng nggak kena pajak kan hehe," tukas Jokowi.
Dalam Perda tersebut disebutkan para pedagang warteg dikenakan pajak sebesar 10 persen bagi yang penghasilannya Rp 540 ribu per hari atau Rp 200 juta per tahun. Namun, banyak pihak yang mengritik penerapan perda tersebut karena dinilai menyulitkan warga menengah ke bawah. (Adi/Yus)