Sukses

Pelajar Penyiram Air Keras di Bus Resmi Tersangka

Usai diperiksa secara intensif, RN kini dijebloskan ke hotel prodeo milik Mapolres Jakarta Timur.

RN (18) alias Rio alias Tompel, Pelajar STM 1 Boedi Utomo yang menjadi pelaku penyiraman air keras ke dalam bus PPD 213 jurusan Kampung Melayu-Grogol ditetapkan sebagai tersangka. Usai diperiksa secara intensif, RN kini dijebloskan ke hotel prodeo milik Mapolres Jakarta Timur.

"Saat ini sudah selesai BAP dan sudah jadi tersangka. Keluarga juga sudah diberi tahu," kata Pengacara RN Djarot Widodo saat ditemui Liputan6.com di Polres Jakarta Timur, Minggu (6/10/2013).

Penetapan tersangka RN juga sudah diamini oleh Kasat Reskrim Jakarta Timur AKBP M. Saleh. Menurutnya, dari catatan kepolisian, RN sebelumnya juga pernah ditangkap karena terlibat tawuran.

"Dia (RN) sudah 3 kali sama kasus ini. Pertama ikut tawuran dan ditangkap yang kedua saat bajak bus di Taman Sari," kata M. Saleh.

Akibat perbuatannya, RN dijerat dengan pasal KUHPidana 513 ayat 2 tentang Penganiayaan dan diancam kurungan maksimal 5 tahun penjara. (Riz)

Video Terkini