Sukses

PK Pollycarpus Dikabulkan, Pengacara: Putusan MA Itu Multitafsir

Pengacara Polly, M Assegaf mengaku putusan MA tersebut multitafsir. Sehingga ia berbesar hati dulu setelah membaca berita tersebut.

Dalam laman resmi Mahkamah Agung, Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pembunuh aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, dikabulkan MA. Pengacara Polly, M Assegaf mengaku kalimat pengabulan tersebut multitafsir. Sehingga ia tidak berbesar hati dulu setelah membaca berita tersebut.

"Pengabulan itu multitafsir. Kita bertanya-tanya pengertian kabul sekedar diterima secara formalitas atau MA benar-benar mengabulkan PK kita, bahwa Polly not guilty," kata Assegaf kepada Liputan6.com, Minggu (6/10/2013).

Assegaf takut salah menafsirkan kata 'mengabulkan' yang tertulis. Pasalnya, bisa saja putusan berbeda dan tetap menyatakan Polly bersalah. "Untuk itu, kami menunggu keputusan resmi dari MA, daripada multitafsir," jelasnya.

Perkara PK ini merupakan yang kali ke-2, namun kali ini diajukan kubu Polly.

"Mengabulkan permohonan PK Pollycarpus Budihari Priyanto," tulis panitera MA, Minggu (6/10/2013).

Perkara ini diputus Majelis Hakim yang diketuai Zaharuddin Utama, dengan angggota Sofyan Sitompul, Dudu Machmudin, Sri Murwahyuni, dan Salman Luthan. Putusan dibacakan pada 2 Oktober 2013.

Belum diketahui apakah dengan putusan ini, berarti Polly akan bebas dari dakwaan pembunuhan Munir dan pembuatan surat palsu. Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur belum menjawab konfirmasi Liputan6.com.

Pollycarpus sebelumnya divonis 29 tahun penjara dalam putusan PK yang diajukan Jaksa. Saat itu MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan jaksa. Polly pun diganjar 20 tahun penjara. Dia dinyataan terbukti melakukan pembunuhan terhadap Munir dan melakukan pemalsuan surat. (Alv/Ali)