Sukses

Yusril Dukung MK Diawasi KY

Sangat musykil kalau ada lembaga tanpa ada yang mengawasi.

Yusril Ihza Mahendra mendukung langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengeluarkan Perpu untuk merubah Undang-undang Mahkamah Konstitusi, agar lembaga tersebut dapat diawasi oleh Komisi Yudisial (KY).

"Langkah yang tepat untuk atasi krisis yang melanda MK. Seperti pernah saya tweetkan 2 hari yang lalu, sangatlah musykil kalau ada lembaga negara tanpa ada yang mengawasi. Saya mengusulkan agar Komisi Yudisial (KY) kembali diberi wewenang mengawasi hakim MK seperti dulu telah diatur dalam UU," ujar Yusril dalam pernyataan tertulisnya, Senin (7/10/2013).

Mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan itu menjelaskan MK memang berwenang menguji UU apa saja, termasuk menguji UU yang mengatur dirinya. Kewenangan itu diberikan UUD 1945. Namun, lanjut Yusril, MK harus menahan diri dan menjunjung tinggi etika agar tidak menguji UU yang berkaitan dengan MK sendiri.

"Tindakan seperti itu tidak etis. Ada kesan kuat MK ingin menjadi superior. Hal ini terjadi sejak zaman Jimly, sehingga setiap UU yang membatasi MK mau mereka batalkan. Termasuk kewenangan KY untuk mengawasi hakim MK," paparnya.

Selain itu, mantan Mensesneg itu juga menilai pembentukan Majelis Kode Etik MK pun tidak benar. Hakim MK yang duduk di Majelis Kode Etik dinilainya akan menimbulkan konflik kepentingan.

"KY yang seharusnya mengawasi hakim MK. KY harus diberi wewenang merekomendasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden dan Mahkamah Agung (MA) untuk menarik hakim MK yang melanggar kode etik. Hakim yang melanggar etik harus diberhentikan. Bahkan, kalau ada unsur pidana, hakim MK tersebut harus diadili," jelasnya.

"Hal-hal seperti ini harus dimasukkan ke dalam Perpu," tegas Yusril. (Alv/Ali)

Video Terkini