Dinas Perhubungan DKI tak segan-segan membawa kendaraan yang pemiliknya 'nakal' parkir di lokasi ilegal alias parkir liar ke Polda Metro. Langkah tegas dilakukan bila masih ada pengguna kendaraan yang parkir liar di jalan umum.
"Setelah kita kempesin kita angkut. Kalau tidak ada perubahan, lalu kita bawa ke Polda. Kalau tidak ada surat-surat ditilang," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Arifin MH saat razia di depan Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/10/2013).
Langkah untuk mengangkut kendaraan liar ke Polda dilakukan apabila si pemilik kendaraan tidak jera. "Kendaraan bisa diambil di Polda, bila tak dilengkapi surat-surat ya kena tilang," ungkap dia.
Arifin menambahkan, razia akan dilakukan secara rutin untuk mengecek kendaraan yang masih bandel melakukan parkir sembarangan. Selain itu, pihaknya juga akan menindak juru parkir.
"Ke depannya akan kita tingkatkan lagi, kita akan tertibkan juga juru parkir liar apabila tidak dilengkapi dengan surat tugas," ungkap dia.
Selain itu, pihaknya tengah mencari solusi dengan berkordinasi ke Unit Pelayanan Perparkiran, soal mahalnya biaya parkir yang dikelolah pihak ketiga didalam gedung perkantoran. "Memang dibanding di dalam, parkir di luar murah. Kalau di dalam hitungan parkirnya kan per jam," ujar dia.
Pantauan Liputan6.com di ruas jalan Raden Patah antara Mabes Polri dan Kementerian PU, para pemilik kendaraan yang bannya digembosi petugas tengah sibuk mencari pentil kendaarannya. Pasca dilakukannya pencopotan pentil oleh tim pemburu 'pentil' dari Suku Dinas Perhubungan. (Tnt/Ism)
"Setelah kita kempesin kita angkut. Kalau tidak ada perubahan, lalu kita bawa ke Polda. Kalau tidak ada surat-surat ditilang," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Arifin MH saat razia di depan Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/10/2013).
Langkah untuk mengangkut kendaraan liar ke Polda dilakukan apabila si pemilik kendaraan tidak jera. "Kendaraan bisa diambil di Polda, bila tak dilengkapi surat-surat ya kena tilang," ungkap dia.
Arifin menambahkan, razia akan dilakukan secara rutin untuk mengecek kendaraan yang masih bandel melakukan parkir sembarangan. Selain itu, pihaknya juga akan menindak juru parkir.
"Ke depannya akan kita tingkatkan lagi, kita akan tertibkan juga juru parkir liar apabila tidak dilengkapi dengan surat tugas," ungkap dia.
Selain itu, pihaknya tengah mencari solusi dengan berkordinasi ke Unit Pelayanan Perparkiran, soal mahalnya biaya parkir yang dikelolah pihak ketiga didalam gedung perkantoran. "Memang dibanding di dalam, parkir di luar murah. Kalau di dalam hitungan parkirnya kan per jam," ujar dia.
Pantauan Liputan6.com di ruas jalan Raden Patah antara Mabes Polri dan Kementerian PU, para pemilik kendaraan yang bannya digembosi petugas tengah sibuk mencari pentil kendaarannya. Pasca dilakukannya pencopotan pentil oleh tim pemburu 'pentil' dari Suku Dinas Perhubungan. (Tnt/Ism)