Sukses

Ratu Atut Batal Naik Haji

KPK akan memeriksa Ratu Atut Chosiyah guna mendalami kasus suap pada sengketa pilkada di MK. Atut sendiri sudah dicekal dan batal naik haji.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap pada 2 sengketa pilkada yang diduga melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.

Dari pengembangan kasus ini, KPK sudah melakukan pencegahan terhadap Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Ratu Atut dipastikan batal pergi menunaikan ibadah haji.

"Kemarin kan kita sudah bilang ke Menteri Agama, hajinya ditunda," kata Busyro di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2013). Busyro juga menerangkan, dengan dicegahnya ke luar negeri, maka Ratu Atut batal menunaikan ibadah haji tahun ini.
Mengenai pencekalan terhadap Ratu Atut, mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) itu mengaku tidak "mengunci" keberadaannya, sehingga dia masih bebas bergerak di dalam negeri. Yang jelas, upaya cekal ke Ditjen Imigrasi sudah dilayangkan, sehingga Ratu Atut tidak bisa melarikan diri ke luar negeri. "Lagi pula dia kan masih WNI," ujar Busyro.

Lalu, apakah KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ratu Atut? Ditanya seperti itu, Wakil Ketua KPK, Busyro Muqodas tidak memberi jawaban pasti. "Yang punya jadwal penyidik," kata Busryo.

Juru bicara KPK Johan Budi juga sudah menegaskan bahwa KPK tidak melarang orang untuk naik haji. Untuk kasus Ratu Atut, politisi Golkar itu sudah pernah naik haji.

"Kewajiban haji itu sekali, kedua maupun ketiga kali itu tidak wajib. Karena itu bukan kewajiban, KPK menganggap Ratu Atut ini masih diperlukan kehadirannya di Indonesia," ungkap Johan Budi akhir pekan kemarin. (Ado/Ism)