Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berkoordinasi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Akil Mochtar di Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
"Karena yang menjadi terperiksa di dalam MKH itu (Akil Mochtar) sedang di dalam tahanan KPK," kata Mahfud MD di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2013).
Namun, Mahfud yang juga menjabat sebagai anggota MKH belum dapat memastikan kapan timnya ini akan memeriksa Ketua MK nonaktif itu yang kini mendekam di Rutan KPK. "Nanti malam ada rapat perdana di bicarakan dengan MKH," kata Mahfud.
MK membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) setelah Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam sengketa Pilkada Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Tim Majelis Kehormatan Hakim memiliki waktu 90 hari sebelum memutuskan pelanggaran etik yang dilakukan Akil Mochtar. Tim ini memeriksa pegawai-pegawai yang dekat dengan Akil. Namun untuk pemeriksaan terhadap Akil, kepastiannya menunggu koordinasi dengan KPK. (Mvi/Ism)
"Karena yang menjadi terperiksa di dalam MKH itu (Akil Mochtar) sedang di dalam tahanan KPK," kata Mahfud MD di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2013).
Namun, Mahfud yang juga menjabat sebagai anggota MKH belum dapat memastikan kapan timnya ini akan memeriksa Ketua MK nonaktif itu yang kini mendekam di Rutan KPK. "Nanti malam ada rapat perdana di bicarakan dengan MKH," kata Mahfud.
MK membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) setelah Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam sengketa Pilkada Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Tim Majelis Kehormatan Hakim memiliki waktu 90 hari sebelum memutuskan pelanggaran etik yang dilakukan Akil Mochtar. Tim ini memeriksa pegawai-pegawai yang dekat dengan Akil. Namun untuk pemeriksaan terhadap Akil, kepastiannya menunggu koordinasi dengan KPK. (Mvi/Ism)