Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil penghitungan suara Pilkada Jawa timur yang diajukan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Sumawiredja. Mahkamah menyatakan dalil-dalil Khofifah-Herman tidak beralasan menurut hukum.
Salah satu yang dipermasalahkan oleh Khofifah dalam sengketa pilkada ini adalah program Jalin Kesra Pemprov Jatim. Khofifah menilai program Jalin kesra telah mengelabui pola pikir masyarakat penerima bantuan, yang sebenarnya berasal dari pemerintah seolah-olah dari dana pribadi gubernur.
Menurut Khofifah, pola jalin kesra tak ubahnya mengulang perilaku Orde Baru untuk melanggengkan kekuasaannya dengan melakukan kegiatan bantuan presiden (banpres) untuk masyarakat tidak mampu, atau melalui intruksi presiden (inpres) untuk pembangunan sarana pendidikan.
Namun, melalui putusan yang dibacakan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (7/10/2013), Mahkamah berpendapat lain. Mahkamah menilai program jalin Kesra itu sesuai dengan program Pemprov Jatim.
Menurut Mahkamah, anggaran untuk hibah dan bantuan sosial merupakan bagian dari program anggaran belanja Pemerintah Daerah Jawa Timur yang dialokasikan pada pos belanja hibah dan bantuan sosial.
Selain itu, saat penyusunan anggaran program tersebut dilakukan pendataan awal untuk dituangkan dalam APBD. Selain itu, menurut Mahkamah, sesuai fakta persidangan tidak terbukti pemberian hibah dan bansos dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif sehingga mempengaruhi kebebasan pemilih yang bisa mempengaruhi perolehan suara Khofifah-Herman dan Soekarwo-Saifullah Yusuf.
Berdasar pertimbangan itulah, Mahkamah menyatakan permohonan Khofifah-Herman tidak aberalasan secara hukum. Dan Mahkamah pun menolak permohonan Khofifah-Herman seluruhnya. "Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Wakil ketua MK Hamda Zoelva. (Eks/Ism)
Salah satu yang dipermasalahkan oleh Khofifah dalam sengketa pilkada ini adalah program Jalin Kesra Pemprov Jatim. Khofifah menilai program Jalin kesra telah mengelabui pola pikir masyarakat penerima bantuan, yang sebenarnya berasal dari pemerintah seolah-olah dari dana pribadi gubernur.
Menurut Khofifah, pola jalin kesra tak ubahnya mengulang perilaku Orde Baru untuk melanggengkan kekuasaannya dengan melakukan kegiatan bantuan presiden (banpres) untuk masyarakat tidak mampu, atau melalui intruksi presiden (inpres) untuk pembangunan sarana pendidikan.
Namun, melalui putusan yang dibacakan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (7/10/2013), Mahkamah berpendapat lain. Mahkamah menilai program jalin Kesra itu sesuai dengan program Pemprov Jatim.
Menurut Mahkamah, anggaran untuk hibah dan bantuan sosial merupakan bagian dari program anggaran belanja Pemerintah Daerah Jawa Timur yang dialokasikan pada pos belanja hibah dan bantuan sosial.
Selain itu, saat penyusunan anggaran program tersebut dilakukan pendataan awal untuk dituangkan dalam APBD. Selain itu, menurut Mahkamah, sesuai fakta persidangan tidak terbukti pemberian hibah dan bansos dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif sehingga mempengaruhi kebebasan pemilih yang bisa mempengaruhi perolehan suara Khofifah-Herman dan Soekarwo-Saifullah Yusuf.
Berdasar pertimbangan itulah, Mahkamah menyatakan permohonan Khofifah-Herman tidak aberalasan secara hukum. Dan Mahkamah pun menolak permohonan Khofifah-Herman seluruhnya. "Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Wakil ketua MK Hamda Zoelva. (Eks/Ism)