Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Mulyadi Kaharni menyatakan, RN (18) alias Rio alias Tompel, Pelajar STM 1 Boedi Utomo yang menjadi pelaku penyiraman air keras ke dalam bus PPD 213 jurusan Kampung Melayu-Grogol, akan mendapatkan haknya sebagai pelajar, meskipun sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Sementara masih penyidikan, belum melakukan komunikasi lanjutan. Tapi kita seperti biasanya polisi mengadakan les-les di ruang khusus yang disediakan untuk tersangka yang statusnya masih pelajar," kata Mulyadi, di kantornya, Jakarta, Senin (7/10/2013).
Dia menuturkan, hal tersebut bisa dilakukan selama RN masih ditahan di Polres Jaktim. "Iya jika si RN ini masih kita tahan di sini, ujian juga bisa dilakukan di sini. Tapi kalau dia sudah dipindahkan ke lapas itu urusan lapas, bukan kita lagi," ujarnya.
Dia berharap, jika nanti sudah dipindah ke lapas, RN mendapatkan bimbingan khusus untuk menata mental demi masa depannya. "Kita harapkan RN ini mendapat perhatian khusus. Jangan sampai dia sudah merasa hancur masa depannya jadi makin hancur. Ini akan membuat kejahatan baru kelak," kata Mulyadi.
RN saat ini ditahan di Polres Jakarta Timur. Akibat perbuatannya, RN dijerat dengan pasal KUHPidana 513 ayat 2 tentang Penganiayaan dan diancam kurungan maksimal 5 tahun penjara.
RN melakukan aksinya menyiramkan air keras ke dalam penumpang bus PPD trayek Kampung Melayu-Grogol, Jumat sekitar pukul 06.05 WIB pagi. Setidaknya, 13 penumpang bus PPD menjadi korban. (Mvi/Yus)
"Sementara masih penyidikan, belum melakukan komunikasi lanjutan. Tapi kita seperti biasanya polisi mengadakan les-les di ruang khusus yang disediakan untuk tersangka yang statusnya masih pelajar," kata Mulyadi, di kantornya, Jakarta, Senin (7/10/2013).
Dia menuturkan, hal tersebut bisa dilakukan selama RN masih ditahan di Polres Jaktim. "Iya jika si RN ini masih kita tahan di sini, ujian juga bisa dilakukan di sini. Tapi kalau dia sudah dipindahkan ke lapas itu urusan lapas, bukan kita lagi," ujarnya.
Dia berharap, jika nanti sudah dipindah ke lapas, RN mendapatkan bimbingan khusus untuk menata mental demi masa depannya. "Kita harapkan RN ini mendapat perhatian khusus. Jangan sampai dia sudah merasa hancur masa depannya jadi makin hancur. Ini akan membuat kejahatan baru kelak," kata Mulyadi.
RN saat ini ditahan di Polres Jakarta Timur. Akibat perbuatannya, RN dijerat dengan pasal KUHPidana 513 ayat 2 tentang Penganiayaan dan diancam kurungan maksimal 5 tahun penjara.
RN melakukan aksinya menyiramkan air keras ke dalam penumpang bus PPD trayek Kampung Melayu-Grogol, Jumat sekitar pukul 06.05 WIB pagi. Setidaknya, 13 penumpang bus PPD menjadi korban. (Mvi/Yus)