Seorang pelajar, TR (16) yang buron karena diduga terlibat penyiraman air keras ke penumpang bus PPD 213 jurusan Kampung Melayu-Grogol, menyerahkan diri ke Mapolres Metro Jakarta Timur. TR (16) merupakan rekan RN (18) alias Rio alias Tompel yang dibekuk polisi di Bekasi, Jawa Barat, Minggu 6 Oktober 2013 kemarin.
Pantauan Liputan6.com, Senin (7/10/2013), TR yang datang didampingi orangtuanya mengaku sebagai pemilik cairan yang diketahui cairan soda api yang digunakan RN menyiramkan ke penumpang bus PPD.
"Itu punya saya pak, tapi saya nggak tahu si Tompel (RN) mau pakai buat apa," ujar TR sebelum memasuki ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Metro Jakarta Timur.
Ibunda TR, TS (41) membenarkan bahwa cairan kimia tersebut milik anaknya. Namun, menurutnya, cairan tersebut sengaja dibeli TR untuk keperluan praktek sekolah memperbaiki sepeda motor. "Cairan itu bahkan juga dipakai untuk servis sepeda motor kami di rumah. Bukan buat dipakai menyerang orang," ujar TS.
Ia menambahkan TR mengaku menyerahkan cairan tersebut ke RN, lantaran takut karena RN kakak kelasnya dan ditakuti di sekolah. Karena tak mau ada masalah, TR pun memberikan cairan tersebut kepada Ridwan saat diminta. "Itu pun melalui teman anak saya. Jadi anak saya tidak langsung berhubungan sama si Tompel. Terlebih sejak awal anak saya tidak tahu si Tompel minta cairan tersebut buat apa. Kalau buat menyerang orang, pasti anak saya tidak kasih," ucap TS.
TS berharap, pihak kepolisian dapat memeriksa secara detil keterkaitan anaknya dalam kasus ini dan berikan keputusan yang seadil-adilnya. Karena menurutnya, anaknya tak ikut campur dan tak mengetahui terkait kasus RN.(Adi)
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar M Saleh mengatakan, pihaknya akan memeriksa TR terlebih dahulu. Menurutnya, itu perlu dilakukan untuk mengetahui sejauh mana peran TR dalam insiden penyiraman air keras yang dilakukan RN.
"Saat ini kita periksa dulu, kita mintai keterangan. Nanti kalau sudah jelas baru kita bisa ketahui peranannya sejauh mana," ucap Saleh.
Saleh mengungkapkan, RN dapat dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Terkait 5 pelaku lainnya, lanjut M Saleh, ancaman hukuman baru diketahui setelah para pelaku diamankan.
"Tentu kita amankan dulu, baru kita tahu peranan masing-masing dan tentukan pasal yang akan dikenai. Termasuk rekan pelaku bernama Te yang menyerahkan diri, akan kita periksa dulu," tukas Saleh.(Adi)
Pantauan Liputan6.com, Senin (7/10/2013), TR yang datang didampingi orangtuanya mengaku sebagai pemilik cairan yang diketahui cairan soda api yang digunakan RN menyiramkan ke penumpang bus PPD.
"Itu punya saya pak, tapi saya nggak tahu si Tompel (RN) mau pakai buat apa," ujar TR sebelum memasuki ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Metro Jakarta Timur.
Ibunda TR, TS (41) membenarkan bahwa cairan kimia tersebut milik anaknya. Namun, menurutnya, cairan tersebut sengaja dibeli TR untuk keperluan praktek sekolah memperbaiki sepeda motor. "Cairan itu bahkan juga dipakai untuk servis sepeda motor kami di rumah. Bukan buat dipakai menyerang orang," ujar TS.
Ia menambahkan TR mengaku menyerahkan cairan tersebut ke RN, lantaran takut karena RN kakak kelasnya dan ditakuti di sekolah. Karena tak mau ada masalah, TR pun memberikan cairan tersebut kepada Ridwan saat diminta. "Itu pun melalui teman anak saya. Jadi anak saya tidak langsung berhubungan sama si Tompel. Terlebih sejak awal anak saya tidak tahu si Tompel minta cairan tersebut buat apa. Kalau buat menyerang orang, pasti anak saya tidak kasih," ucap TS.
TS berharap, pihak kepolisian dapat memeriksa secara detil keterkaitan anaknya dalam kasus ini dan berikan keputusan yang seadil-adilnya. Karena menurutnya, anaknya tak ikut campur dan tak mengetahui terkait kasus RN.(Adi)
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar M Saleh mengatakan, pihaknya akan memeriksa TR terlebih dahulu. Menurutnya, itu perlu dilakukan untuk mengetahui sejauh mana peran TR dalam insiden penyiraman air keras yang dilakukan RN.
"Saat ini kita periksa dulu, kita mintai keterangan. Nanti kalau sudah jelas baru kita bisa ketahui peranannya sejauh mana," ucap Saleh.
Saleh mengungkapkan, RN dapat dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Terkait 5 pelaku lainnya, lanjut M Saleh, ancaman hukuman baru diketahui setelah para pelaku diamankan.
"Tentu kita amankan dulu, baru kita tahu peranan masing-masing dan tentukan pasal yang akan dikenai. Termasuk rekan pelaku bernama Te yang menyerahkan diri, akan kita periksa dulu," tukas Saleh.(Adi)