Sukses

Terjaring Razia, 2 Bandar Ekstasi Dibekuk

Barang bukti 1 bungkus rokok berisi 52 butir tablet warna merah diduga ekstasi dan 1 paket ganja seberat 8 gram disita petugas.

Aparat Polsek Sawah Besar menangkap 2 bandar narkoba jenis ekstasi. Kedua pelaku yang juga diduga pembuat ekstasi palsu itu ditangkap saat terjaring razia yang digelar polisi di Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Kapolsek Sawah Besar Kompol Shinto Silitonga mengatakan, tersangka Trisno alias IO (18) dan Syahrobi alias Robi (24) ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter putih bernomor polisi B 6681 CFP di depan Stasiun Sawah Besar. Keduanya terjaring saat polisi menggelar razia di wilayah itu.

"Petugas menyita barang bukti 1 bungkus rokok Nestlite berisikan 52 butir tablet warna merah yang diduga narkoba jenis ekstasi dan 1 paket ganja seberat 8 gram," kata Shinto di Jakarta, Senin (7/10/2013).

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka memproduksi sendiri ekstasi itu. Mereka membuatnya dari obat sakit kepala, kemudian meracik dan mencetak sendiri ekstasi itu. Dalam sehari, keduanya dapat memproduksi 100 butir ekstasi.

"Kami duga ekstasi itu palsu karena dilihat dari fisiknya lebih besar dan kasar dari ekstasi pada umumnya. Harganya pun lebih murah yakni dari Rp 30 ribu sampai Rp 50 ribu. Berbeda dengan aslinya yang mencapai ratusan ribu rupiah," tambahnya.

Shinto mengungkapkan, ekstasi itu dipasarkan ke berbagai diskotik di Sawah Besar. Pihaknya juga sudah mengirimkan sampel ekstasi ke BNN untuk diuji.

"Kami kirim ke BNN untuk mengecek keasliannya," jelas Shinto.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika UU no.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Adi)
Video Terkini