Sukses

Mahfud: Akil-Chairun Nisa Sudah `Deal` Sejak Perkara Didaftarkan

"Berarti ini sejak awal sudah Ijon (ada kesepakatan sejak awal)," lanjut Mahfud.

Anggota Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) menduga kesepakatan suap dalam Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, telah ada sejak perkara tersebut didaftarkan yaitu pada tanggal 9 September 2013 lalu. Ketua nonaktif MK, Akil Mochtar dan anggota DPR dari Partai Golkar, Chairun Nisa sudah sepakat untuk memenangkan perkara itu.

"Ini kan kasusnya tanggal 9 September, perkaranya diputuskan lalu berperkara, lalu ditangkap. Berarti deal-deal-nya itu kalau menurut keterangan tadi sejak Juli sudah ada pembicaraan dengan Chairun Nisa," ujar Mahfud di Gedung MK, Senin, (7/10/2013).

"Berarti ini sejak awal sudah Ijon (ada kesepakatan sejak awal)," lanjut Mahfud.

Dengan demikian, Mahfud memperkirakan, pembicaraan soal sengketa Pilkada Gunung Mas ini telah dilakukan sejak tahap pendaftaran sengketa MK dilakukan, dengan artian, Akil kesepakatan yang muncul saat dimulainya perkara telah disepakati sebelumnnya.

"Jadi sejak tahapan pendaftaran sudah dibicarakan, kesimpulan sementara kan begitu, jadi ini persis 2 bulan sebelum pilkada," kata Mahfud.

Karena itu, mahfud yang juga mantan Ketua MK menambahkan, selain meminta keterangan dari 9 saksi, pihaknya juga akan memanggil penyidik KPK agar kasus tersebut menjadi semakin menemui titik terang.

"Kita akan minta keterangan dari penyidik, saya sudah bicara dengan KPK. Tinggal nanti bagaimana mengatur teknisnya," ucap Mahfud.(Adi)
Video Terkini