Sukses

Dalami Kasus Century, KPK Periksa Miranda Goeltom

Miranda yang sudah menjadi terpidana pada kasus cek pelawat ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya.

KPK menjadwalkan memeriksa mantan Deputi Gubernur Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom. Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Miranda yang sudah menjadi terpidana pada kasus cek pelawat ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang juga mantan deputi bidang IV pengelolaan devisa Bank Indonesia Budi Mulya.

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka BM (Budi Mulya)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (8/10/2013).

Selain Miranda, KPK juga menjadwalkan memeriksa saksi lainnya. Mereka adalah, Saptoto Agustomo selaku akuntan. Suharno Eliandy selaku kepala Divisi Manajemen Resiko II atau mantan Kepala Divisi Analis Resolusi Bank di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Pada perkara ini, KPK baru menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka dalam kasus Century. Budi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Perbuatan itu diduga dilakukan Budi saat masih menjadi deputi bidang IV pengelolaan devisa Bank Indonesia. (Mut)