Sukses

KPK Cekal Pasangan Calon Bupati Lebak Terduga Suap Akil

KPK secara resmi melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap pasangan calon Bupati Lebak, Banten yaitu Amir Hamzah dan Kasmin.

KPK secara resmi melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap pasangan calon Bupati Lebak, Banten yaitu Amir Hamzah dan Kasmin. Pencegahan ini terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada yang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengajuan pencegahan ini disampaikan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak 7 Oktober 2013. Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian TU dan Humas Dirjen Imigrasi Heriyanto saat dihubungi.

"Ya, sudah ada (surat pencegahan) sejak 7 Oktober 2013," kata Heriyanto di Jakarta, Selasa (8/10/2013). Pelarangan bepergian ke luar negeri ini berlaku selama 6 bulan ke depan.

Pada perkara ini, Amir-Kasmin merupakan pasangan calon bupati yang kalah dan kemudian menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, Akil mochtar yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua MK dan menjadi Ketua Majelis Hakim dalam gugatan sengketa, akhirnya memutuskan agar Pilkada di Kabupaten Lebak harus diulang.

Bahkan, sehari sebelum ditangkap KPK, mantan Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Golkar ini dalam situs pribadinya http://www.akilmochtar.com/ sempat menulis mengenai sengketa Pilkada di wilayah Lebak, Banten yang ditangani lembaganya.

Dalam tulisannya di situs tersebut, Akil memberi judul "MK Perintahkan Pilkada Kabupten Lebak Diulang". Dan dalam tulisan itu pula, Akil menyatakan bahwa MK membatalkan kemenangan pasangan Iti Octavia–Ade Sumardi.

Dalam putusannya, Nomor 111/PHPU.D-XI/2013 itu, MK Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Nomor 41/Kpts/KPU.Kab./015.436415/IX/2013 yang menetapkan pasangan Iti Octavia–Ade Sumardi sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. (Riz/Mut)