Pascapenangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar oleh KPK, muncul desakan agar MK diawasi lembaga eksternal. Salah satunya dari Komisi Yudisial (KY).
Lembaga pengawas hakim itu saat ini masih menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"KY saat ini dalam posisi menunggu apa yang akan diatur dalam Perppu tersebut," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (8/10/2013).
Sebab, lanjut Asep, KY belum mengetahui pasti apa isi Perppu itu nanti. Karenanya, apabila Perppu itu mengamanatkan KY agar mengawasi hakim konstitusi, KY siap kembali menjalankan amanat tersebut.
"Selaku lembaga negara, KY tentunya siap untuk melaksanakannya," ucap dia.
Presiden SBY berencana akan mengeluarkan Perppu guna menanggulangi permasalahan di MK saat ini. Salah satunya mengawasi hakim konstitusi. Itu dilakukan setelah KPK menangkap Ketua MK nonaktif Akil Mochtar karena diduga terlibat dugaan suap dalam sengketa 2 pilkada.
Namun, rencana penerbitan Perppu itu menuai pro kontra dari berbagai pihak. SBY dinilai terlalu berlebihan, bahkan dalam pertemuan para lembaga tinggi negara beberapa waktu lalu, Presiden tidak mengikutsertakan MK. (Ali/Mut)
Lembaga pengawas hakim itu saat ini masih menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"KY saat ini dalam posisi menunggu apa yang akan diatur dalam Perppu tersebut," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (8/10/2013).
Sebab, lanjut Asep, KY belum mengetahui pasti apa isi Perppu itu nanti. Karenanya, apabila Perppu itu mengamanatkan KY agar mengawasi hakim konstitusi, KY siap kembali menjalankan amanat tersebut.
"Selaku lembaga negara, KY tentunya siap untuk melaksanakannya," ucap dia.
Presiden SBY berencana akan mengeluarkan Perppu guna menanggulangi permasalahan di MK saat ini. Salah satunya mengawasi hakim konstitusi. Itu dilakukan setelah KPK menangkap Ketua MK nonaktif Akil Mochtar karena diduga terlibat dugaan suap dalam sengketa 2 pilkada.
Namun, rencana penerbitan Perppu itu menuai pro kontra dari berbagai pihak. SBY dinilai terlalu berlebihan, bahkan dalam pertemuan para lembaga tinggi negara beberapa waktu lalu, Presiden tidak mengikutsertakan MK. (Ali/Mut)