Sukses

MK Batalkan Pilwalkot Tangerang, Jimly: MK Harus Diselidiki

"Keputusan MK yang batalkan keputusan DKPP harus diselidiki. Dan siapapun yang terlibat harus diproses," tegas Ketua DKPP Jimly Asshidiqqie.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie kembali melayangkan kritik kepada MK. Menurut Jimly, putusan MK yang membatalkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait sengketa Pilwalkot Tangerang diputuskan hakim yang tidak mengerti etika.

Menurut Jimly, DKPP meloloskan salah satu peserta Pilwalkot Tangerang, Arief R Wismansyah-Sachrudin yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos oleh KPU Kota Tangerang.

"Dan terbukti, ternyata dia menang 48%. Lalu, oleh MK dikorek-korek lagi. Coba bandingkan saat DKPP meloloskan Khofifah Indar Parawansa-Herman S. Sumawiredja di Pilkada Jatim, MK tidak mempermasalahkan putusan DKPP. Ini karena bukan Pak Akil lagi yang memutuskan," ucap Jimly yang juga Ketua DKPP, Selasa (8/10/2013).

Namun, Jimly mencurigai keputusan tersebut. Sebab banyak pihak yang menduga kalau Akil Mochtar juga `bermain` dalam sengketa Pilwakot Tangerang, sehingga berani membatalkan keputusan DKPP. Bagi Jimly, jika hal itu terbukti, harus terus diselidiki sejauh mana keterlibatan Akil dalam memutuskan perkara Pilwakot Tangerang.

"Keputusan MK yang batalkan keputusan DKPP harus diselidiki. Dan siapapun yang terlibat harus diproses," tegas Jimly.

Sebelumnya, Akil sempat memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kota Tangerang 2013, Selasa 1 Oktober lalu. Saat itu, Akil menunda kemenangan pasangan Arif Wismansyah-Sachrudin sebagai Walikota-Wakil Walikota Tangerang. Ini merupakan putusan terakhir Akil sebagai `Yang Mulia`.

Pilwakot Tangerang yang digelar 31 Agustus 2013 diikuti 5 pasangan calon. Hasil rapat pleno KPU Provinsi Banten memutuskan pasangan Arief-Sachrudin sebagai pemenang Pilkada Kota Tangerang dengan meraih 340.810 suara mengungguli 4 pasangan lain. Hasil ini digugat pasangan peserta lain ke MK.

Penggugat juga mempermasalahkan keputusan DKPP yang meloloskan Arief-Sachrudin menjadi peserta Pilwakot. Selain meloloskan Arief-Sachrudin, DKPP juga meloloskan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto.

Lantas, MK membatalkan keputusan DKPP tersebut dengan alasan DKPP adalah lembaga yang hanya berwenang memutuskan pelanggaran etik. Tidak dapat memutuskan sengketa keputusan KPU.

Keputusan MK atas sengketa Pilwakot Tangerang adalah memberikan tenggat waktu selama 21 hari kepada KPU Provinsi Banten untuk melaksanakan sejumlah keputusan terkait sengketa tersebut. Selain itu, memerintahkan KPU Provinsi Banten melakukan verifikasi ulang pengusulan partai politik.

Sementara PHPU Walikota Tangerang 2013 ini digugat oleh pemohon pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar, serta pasangan nomor urut 2 Abdul Syukur-Hilmi Fuad.

Adapun berdasarkan rapat pleno penghitungan suara tingkat KPU, pasangan Arief-Sachrudin memperoleh suara terbanyak 340.810 suara. Sementara pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar meraih 45.627 suara. Pasangan Abdul Syukur-Hilmi Fuad meraih 187.003 suara, pasangan Deddy Gumelar-Suratno Abu Bakar memperoleh 121.375 suara, dan pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto memperoleh 15.060 suara.

Pasangan Arief-Sachrudin yang ditetapkan sebagai pemenang Pemilukada Kota Tangerang 2013-2018 oleh KPU Banten sebelumnya sempat dinyatakan KPU Kota Tangerang tak lolos menjadi pasangan calon walikota dan wakil walikota Tangerang 2013-2018. Pasangan lain yang dinyatakan KPU Kota Tangerang tak lolos menjadi pasagan calon adalah Kodri-Gatot. (Rmn)