Sukses

Mogok Kerja Digugat Rp 2 M, Buruh Tuntut PN Jakut Terima Eksepsi

Puluhan buruh menuntut PN Jakarta Utara menerima eksepsi 2 buruh yang digugat Rp 2 miliar karena mogok kerja oleh PT Doosan Cipta Buana.

Puluhan buruh berunjuk rasa di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Aksi ini terkait akan digelarnya sidang putusan sela gugatan PT Doosan Cipta Buana terhadap 2 buruh, Moch Halili dan Faruq, yang dituntut Rp 2 miliar karena mogok kerja.

"Kita masih menunggu sekitar 6 bus dari 35 organisasi teman-teman perwakilan buruh yang sedang menuju ke sini," kata Moch Halili di PN Jakarta Utara, Rabu (9/10/2013).

Halili menegaskan, para buruh akan mogok besar-besaran jika nantinya eksepsi atau nota keberatan tidak dikabulkan dan sidang tetap dilanjutkan oleh majelis hakim.

"Kita akan bekukan di KBN (Kawasan Berikat Nusantara), mogok besar-besaran. Sekarang mereka juga sudah takut," tambah Halili.

Halili dan Faruq dituntut Rp 2 miliar oleh PT Doosan Cipta Buana Jaya yang bergerak di bidang garmen. Tuntutan diajukan PT Doosan karena kedua buruh ini melakukan aksi ilegal dengan mogok kerja selama 2 hari pada 7-8 Maret 2013. (Ado/Sss)

Video Terkini