Sukses

Muladi: Cabut Kewenangan MK Tangani Sengketa Pilkada!

Mantan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Muladi mendesak pemerintah untuk mencabut kewenangan MK tangani urusan pilkada.

Pasca-penangkapan Ketua non-aktif Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang terlibat dalam kasus suap penanganan beberapa sengketa pilkada, sejumlah kalangan terus mendesak pemerintah untuk mencabut kewenangan MK menangani urusan pilkada. Salah satunya mantan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Muladi.

"Cabut kewenangan MK tangani pilkada! Itu solusinya. Karena menang itu menjadi kelemahan MK," tegas Muladi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10/2013).

Muladi menilai, suap sengketa pilkada MK merupakan kasus korupsi yang luar biasa. Sebab melibatkan legislatif, eksekutif, yudikatif, pengusaha. Bahkan juga akan menyeret nama LSM penyokong calon kepala daerah.

"Pengusaha di belakang calon kepala daerah juga ikut terlibat. Legislatif, yudikatif bahkan LSM juga. Ini korupsi luar biasa," cetusnya.

Kasus ini, menurut Muladi, harus mencerminkan penegakan hukum di Indonesia yang tanpa pandang bulu dan sudah bertindak sewajarnya. Karenanya, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) perlu diberi kewenangan lebih untuk mengusut tuntas.

"Kini MKH perlu diberikan kewenangan yang lebih. Menurut saya, Lebih baik tidak perlu pakai Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang), tetapi Undang-Undang-nya saja diubah. Lebih kepada pengawasan Internal MKH sendiri," tandas Muladi.

Rabu 2 Oktober 2013 sekitar pukul 22.00 WIB, KPK menangkap Akil Mochtar bersama 4 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan di rumah dinasnya, kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan. Selain Akil, mereka yang turut diciduk adalah anggota DPR Chairun Nisa dan pengusaha Cornelius Nalau.

Secara terpisah, KPK juga menangkap calon Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, berinisial Hambit Bintih. Kemudian pihak swasta Dani Halim di sebuah hotel di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat. Namun Dani Halim kemudian dibebaskan karena tidak terlibat. (Riz/Sss)