Sukses

Hanya Sasar Akil Mochtar, MKH Dinilai Tak Berguna

Sidang Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi dinilai tidak berguna bila hanya menyasar Ketua MK nonaktif Akil Mochtar.

Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Konstitusi dinilai tidak berguna bila hanya menyasar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar. Hal ini karena Akil diduga tidak bermain sendiri dalam kasus dugaan korupsi yang membelitnya di KPK.

"2 Kali sidang, temanya belum juga berpindah. Akil masih saja jadi perbincangan. Kalau cuma Akil yang disasar, nggak ada gunanya. Lha orangnya sudah berhenti dan sekarang tengah menghadapi kasus hukum," ujar Direktur Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/10/2013).

Ray berharap, dari sidang MKH Konstitusi itu didapatkan jawaban dari pertanyaan masyarakat, apakah betul hanya Akil yang 'bermain'. Apalagi putusan MK adalah kolektif kolegial dari tim pleno yang menyidangkan sebuah perkara. "Oleh karena itu, kita dorong agar MKH ini untuk lebih melebar. Tidak lagi berkutat pada soal Akil," kata Ray.

Dia pun menilai, MKH yang diketuai hakim konstitusi Harjono ini tak berguna. Apalagi kasus Akil sudah ditangani oleh KPK dan BNN.

"Kalau sekadar mencari kesalahan Akil, penyelidikan KPK dan BNN itu tentu akan jauh lebih efektif. Dan nampaknya ini akan diputar ke sana sini (oleh MKH), tetapi tidak keluar dari tema Akil. Sesuatu yang menggarami lautan," katanya.

Sejak Senin 7 Oktober malam sampai Selasa 8 Oktober malam, MKH Konstitusi menggelar sidang terbuka pemeriksaan di Kesekretariatan MK. Dari 9 nama, tinggal 1 orang lagi yang belum diminta keterangannya, yakni sopir pribadi Ketua, Daryono.

Adapun mereka yang sudah didengar keterangannya terkait dugaan suap Akil dalam 2 sengketa Pemilukada adalah Kabag Protokol Teguh Wahyudi, Kasubbag Protokol Ardiansyah Salim, Sekretaris Ketua Tuanna Sisilia, Staf Protokol Sarmili, Ajudan Ketua IPDA Kasno, Ajudan Ketua AKP Sugianto, Office Boy Sutarman, dan Office Boy Imron.

Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat dalam dugaan suap terkait sengketa Pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Pemilukada Lebak, Banten.

Untuk kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Gunung Mas sebesar Rp 3 miliar, Akil ditetapkan tersangka bersama pengusaha berinisial CN alias Cornelius Nalau, Anggota Fraksi Partai Golkar CHN alias Chairun Nisa, dan Bupati Gunung Mas HB alias Hambit Bintih. Dalam kasus ini, Akil ditetapkan sebagai pihak penerima suap bersama Cornelius. Adapun pihak pemberi adalah Chairun Nisa dan Hambit Bintih.

Sementara dalam kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak, Banten, sebesar Rp 1 miliar Akil ditetapkan tersangka bersama pengacara berinisial STA alias Susi Tur Handayani. Akil dalam hal ini dengan STA ditetapkan sebagai pihak penerima suap.

Adapun pihak pemberi adalah tersangka TCW alias Tubagus Chaery Wardhana atau Wawan yang diketahui adik kandung dari Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Tubagus Chaery juga suami dari Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany. (Mvi/Sss)
Video Terkini