Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mempertimbangkan untuk membuat aturan peredaran air keras, menyusul sejumlah aksi kriminal yang melibatkan cairan berbahaya itu.
Ada dua kasus yang menjadi sorotan yaitu kasus penyiraman air keras yang dilakukan oleh pelajar di dalam angkutan umum beberapa hari lalu dan juga penyiraman air keras yang dilakukan oleh seorang pemuda kepada mantan pacarnya baru-baru ini.
"Kalau memang di lapangan faktanya seperti itu, memang harus ada pengaturan. Tapi terus terang saya belum sampai ke situ. Tapi saya kira itu diperlukan," ujar Jokowi di Balaikota DKI Jakarta, Rabu, (9/10/2013).
Namun demikian, menurut Jokowi, untuk membuat aturan seperti itu, pihaknya perlu meminta banyak masukan dari masyarakat. Terlebih sebagai eksekutif, pihaknya juga perlu mengkonsultasikan hal tersebut kepada DPRD DKI Jakarta.
"Kalau buat Pergub, peraturannya gampang, tapi yang harus kita lakukan itu kalkulasi, seperti itu, kontrolnya seperti apa, ini kan yang baru. Ini masukan," kata Jokowi.
Bila aturan tersebut jadi diterapkan diberlakukan, Jokowi mengatakan, pihaknya akan menyerahkan kepada dua lembaga yang berkaitan dengan peredaran cairan berbahaya tersebut.
"Ya, kalau itu jadi, nanti itu mestinya di dinas perindustrian dan dinas perdagangan," kata Jokowi. (Ein/Yus)
Ada dua kasus yang menjadi sorotan yaitu kasus penyiraman air keras yang dilakukan oleh pelajar di dalam angkutan umum beberapa hari lalu dan juga penyiraman air keras yang dilakukan oleh seorang pemuda kepada mantan pacarnya baru-baru ini.
"Kalau memang di lapangan faktanya seperti itu, memang harus ada pengaturan. Tapi terus terang saya belum sampai ke situ. Tapi saya kira itu diperlukan," ujar Jokowi di Balaikota DKI Jakarta, Rabu, (9/10/2013).
Namun demikian, menurut Jokowi, untuk membuat aturan seperti itu, pihaknya perlu meminta banyak masukan dari masyarakat. Terlebih sebagai eksekutif, pihaknya juga perlu mengkonsultasikan hal tersebut kepada DPRD DKI Jakarta.
"Kalau buat Pergub, peraturannya gampang, tapi yang harus kita lakukan itu kalkulasi, seperti itu, kontrolnya seperti apa, ini kan yang baru. Ini masukan," kata Jokowi.
Bila aturan tersebut jadi diterapkan diberlakukan, Jokowi mengatakan, pihaknya akan menyerahkan kepada dua lembaga yang berkaitan dengan peredaran cairan berbahaya tersebut.
"Ya, kalau itu jadi, nanti itu mestinya di dinas perindustrian dan dinas perdagangan," kata Jokowi. (Ein/Yus)