Mahkamah Konstitusi menyinggung dugaan suap yang dilakukan Calon Bupati Hambit Bintih kepada Akil Mochtar dalam putusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
"Bahwa meskipun kasus tersebut telah berpengaruh pada citra dan wibawa Mahkamah Konstitusi, namun kasus tersebut merupakan ranah hukum pidana, Mahkamah tidak berwenang untuk menilainya," kata Hakim Maria Farida Indrati saat membacakan putusan dalam persidangan di Jakarta, Rabu (9/10/2013).
Dalam putusan itu pula Mahkamah menyatakan putusan yang menolak permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas ini tidak berpegaruh terhadap proses pidana yang dijalani Hambit Bintih di KPK. "Bahwa Putusan Mahkamah dalam perkara ini tidak menghalangi kelanjutan proses pidana," ujar Maria.
Selain itu, untuk proses penentuan kepala daerah setelah kasus Hambit berkekuatan hukum tetap, Mahkamah memerintahkan untuk dilaksanakan sesuai dengan UU Pemerintah Daerah.
"Apabila tindakan pidana yang disangkakan kepada Calon Bupati, Hambit Bintih, dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Pihak Terkait) tersebut telah diputus oleh pengadilan dan putusannya telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka ketentuan yang terdapat pada UU Pemda, dapat diterapkan sebagaimana mestinya," papar Maria.
MK menolak permohonan sengketa Pilkada kabupaten Gunung Mas yang diajukan oleh pasangan calon Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy dan pasangan bakal calon Jaya Samaya Monong-Daldin. Mahkamah berpendapat tudingan para pemohon tidak terbukti menurut hukum. (Eks/Yus)
"Bahwa meskipun kasus tersebut telah berpengaruh pada citra dan wibawa Mahkamah Konstitusi, namun kasus tersebut merupakan ranah hukum pidana, Mahkamah tidak berwenang untuk menilainya," kata Hakim Maria Farida Indrati saat membacakan putusan dalam persidangan di Jakarta, Rabu (9/10/2013).
Dalam putusan itu pula Mahkamah menyatakan putusan yang menolak permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas ini tidak berpegaruh terhadap proses pidana yang dijalani Hambit Bintih di KPK. "Bahwa Putusan Mahkamah dalam perkara ini tidak menghalangi kelanjutan proses pidana," ujar Maria.
Selain itu, untuk proses penentuan kepala daerah setelah kasus Hambit berkekuatan hukum tetap, Mahkamah memerintahkan untuk dilaksanakan sesuai dengan UU Pemerintah Daerah.
"Apabila tindakan pidana yang disangkakan kepada Calon Bupati, Hambit Bintih, dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Pihak Terkait) tersebut telah diputus oleh pengadilan dan putusannya telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka ketentuan yang terdapat pada UU Pemda, dapat diterapkan sebagaimana mestinya," papar Maria.
MK menolak permohonan sengketa Pilkada kabupaten Gunung Mas yang diajukan oleh pasangan calon Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy dan pasangan bakal calon Jaya Samaya Monong-Daldin. Mahkamah berpendapat tudingan para pemohon tidak terbukti menurut hukum. (Eks/Yus)