Sukses

Gugatan Sumir, Eksepsi Buruh yang Dituntut 2 Miliar Diterima

Majelis hakim PN Jakarta Utara menilai gugatan terhadap 2 buruh PT Doosan Jaya sumir, sehingga eksepsi tergugat diterima.

Majelis hakim menerima eksepsi dari pihak tergugat, yaitu Moch Halili (44) dan Umar Faruq (31), terkait tuntutan Rp 2 miliar yang diajukan PT Doosan Jaya. Menurut majelis hakim, Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak berwenang mengadili perkara ini.

"Mestinya kasus ini dibawa ke pengadilan khusus yang dibentuk. Yaitu Pengadilan Hubungan Industrial yang berhak memperkarakan kasus ini," kata Hakim Ketua, Henry Tarigan, di PN Jakarta Utara, Rabu (9/10/2013).

Menurut Henry, perkara ini adalah perselisihan sosial dan bukan perbuatan pidana. Karena itu gugatan PT Doosan dinilai cacat hukum dan tidak jelas.

Dalam gugatannya, penggugat menilai tergugat telah melakukan tindak pidana karena mogok secara tidak sah pada tanggal 7 dan 8 Maret 2013. Padahal, saat itu yang mogok kerja bukan hanya para tergugat, banyak pekerja lain, sehingga seharusnya seluruh pekerja yang mogok juga harus menjadi tergugat.

Atas dasar itulah majelis hakim merasa tuntutan dari pihak penggugat tidak jelas dan hanya merupakan perselisihan sosial antara perusahaan dan pekerjanya.

Pantauan Liputan6.com, puluhan buruh yang sebelumnya sudah hadir dalam ruang sidang langsung berteriak senang atas diterimanya eksepsi itu. Sebelumnya mereka sempat mengancam akan mogok kerja jika eksepsi kedua rekan mereka tidak diterima majelis hakim. (Ado/Yus)