Sukses

Tolak Gugatan Pilkada Gunung Mas, MK: Tak Terkait Suap Akil

Putusan MK tidak terkait dugaan suap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih kepada Ketua MK nonaktif Akil Mochtar.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Menanggapi itu, Hakim Konstitusi Anwar Usman menyatakan, putusan MK tidak terkait dugaan suap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih kepada Ketua MK nonaktif Akil Mochtar.

"Itu sudah diputus. Kita yakin benar, apa yang kita putuskan, kita putuskan. Yang pasti ada pihak yang setuju dan tidak setuju," kata Anwar di Jakarta, Kamis (10/10/2013).

Sementara, Anggota Majelis Hakim Konstitusi lainnya, Patrialis Akbar juga sependapat bahwa semua pihak tak seharusnya berpikir negatif. Apalagi terlalu dikaitkan dengan dugaan suap tersebut.

"Jangan didahului dengan berprasangka, karena pendapat majelis berdasarkan fakta persidangan. Kita tidak ingin terpengaruh dengan suatu keadaan di luar sidang MK," kata Patrialis.

Mantan Menteri Hukum dan HAM itu menjelaskan, rapat pleno memusyawarahkan putusan PHPU Gunung Mas tidak ada pertimbangan dari Akil. Sebab, meski sebelumnya Akil memimpin PHPU itu, namun dia kini sudah berada di Rutan KPK.

"Pak Akil tidak ikut, bagaimana mau kasih masukan? Di luar Pak Akil itu, itu tanggung jawab 8 orang hakim MK yang sekarang. Kita tidak boleh terpengaruh dengan situasi di luar fakta persidangan, titik," tegas Patrialis yang selalu menebar senyum ini.

Untuk kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Gunung Mas Rp 3 miliar, Akil ditetapkan tersangka bersama pengusaha berinisial CN alias Cornelius Nalau, Anggota Fraksi Partai Golkar CHN alias Chairunnisa dan Bupati Gunung Mas HB alias Hambit Bintih.

Dalam kasus ini, Akil ditetapkan sebagai pihak penerima suap bersama Cornelius. Adapun pihak pemberi adalah Chairunnisa dan Hambit Bintih. (Rmn/Ism)