Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Mahkamah Konstitusi (MK) Yuanna Sisilia terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten. Dalam 2 kasus ini, mantan Ketua MK Akil Mochtar sudah menjadi tersangka.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (10/10/2013).
Selain Yuanna, saksi lain yang akan dimintai keterangannya adalah ajudan Akil Mochtar, Kasno serta 2 orang pihak swasta bernama Laura Indriani Pattinama dan Yayah Rodiah.
Untuk kasus dugaan suap sengketa Pilkada Gunung Mas, Akil diduga menerima uang sebesar Rp 3 miliar untuk mengurus sengketa yang ditangani lembaganya.
Selain Akil, KPK juga menetapkan pengusaha berinisial CN alias Cornelis Nalau dan Anggota Fraksi Partai Golkar, CHN alias Chairun Nisa, serta Bupati Gunung Mas HB alias Hambit Bintih. Dalam kasus ini, Akil ditetapkan sebagai pihak penerima suap bersama Cornelis. Adapun pihak pemberi adalah Chairunnisa dan Hambit Bintih.
Sementara dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten, Akil diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar. Akil ditetapkan tersangka bersama pengacara berinisial STA alias Susi Tur Andayani dan TCW alias Tubagus Chaery Wardhana yang diketahui adik dari Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. (Mvi/Ism)
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (10/10/2013).
Selain Yuanna, saksi lain yang akan dimintai keterangannya adalah ajudan Akil Mochtar, Kasno serta 2 orang pihak swasta bernama Laura Indriani Pattinama dan Yayah Rodiah.
Untuk kasus dugaan suap sengketa Pilkada Gunung Mas, Akil diduga menerima uang sebesar Rp 3 miliar untuk mengurus sengketa yang ditangani lembaganya.
Selain Akil, KPK juga menetapkan pengusaha berinisial CN alias Cornelis Nalau dan Anggota Fraksi Partai Golkar, CHN alias Chairun Nisa, serta Bupati Gunung Mas HB alias Hambit Bintih. Dalam kasus ini, Akil ditetapkan sebagai pihak penerima suap bersama Cornelis. Adapun pihak pemberi adalah Chairunnisa dan Hambit Bintih.
Sementara dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten, Akil diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar. Akil ditetapkan tersangka bersama pengacara berinisial STA alias Susi Tur Andayani dan TCW alias Tubagus Chaery Wardhana yang diketahui adik dari Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. (Mvi/Ism)