Sukses

Pemprov DKI Minta Bantuan Kemenpera Tagih `Utang` Pengembang

Kemenpera akan berikan peringatan kepada pengembang jika tidak akan dikenakan sanksi hingga pencabutan insentif.

Pemprov DKI meminta bantuan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) untuk menagih kewajiban 20 persen pengembang untuk membangun rumah susun (rusun) di Jakarta. Pasalnya, surat tagihan yang dikirimkan Pemprov DKI kepada ratusan pengembang atau perusahaan yang masih memiliki kewajiban tersebut, namun belum juga direspon.

Karena itu, Pemprov DKI bekerja sama dengan Kemenpera untuk membuat Peraturan Menteri (PerMen) tentang kewajiban 20 persen tersebut. Sehingga menjadi lebih kuat payung hukumnya.

"Kita sudah kirim surat tagih kepada pengembang. Tidak mempan. Jadi, kita lagi mau kerja sama dengan Menpera. Dia lagi siapkan PerMen-nya. Kalau mereka tidak mau bangun 20 persen rusun, bisa pidana. Jadi nanti ada PerMen-nya," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Balaikota Jakarta, Kamis (10/10/2013).

Ahok menambahkan Menteri Perumahan Djan Faridz juga telah mengirimkan surat kepada Pemprov DKI meminta daftar nama perusahaan yang belum melunasi kewajiban 20 persen. Sebab, jika ditotal utang keseluruhan pengembang, mereka wajib membangun sekitar 6.800 blok rusun.

"Pengembangnya banyak. List pengembang sudah dikirim ke Kemenpera, biar Menpera yang nagih. Ada kekuatan hukum," imbuh mantan Walikota Belitung Timur itu.

Sementara, Djan Faridz menegaskan pihaknya akan membantu Pemprov DKI. Kemenpera juga akan melakukan audit investigasi terhadap kewajiban pengembang sebelum membuat peraturan menteri. Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai waktu ditentukan, pihaknya akan memberikan sanksi dari administrasi hingga pencabutan insentif.

"Saya mau kerja sama dengan Pak Gubernur. Nah, nanti pengembang yang belum melaksanakan kewajiban mereka, kita akan berikan peringatan untuk melaksanakan segera. Kalau mereka nggak melaksanakan, baru kita akan kenakan sanksi," ujar Djan.

Djan menambahkan, sesuai peraturan kawasan hunian berimbang dan rumah susun, menyebutkan pengembang yang membangun bangunan gedung komersil, wajib hukumnya memberikan 20 persen dari luas lahan untuk membangun rumah untuk rakyat. (Adi/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini