Sukses

Holly Angela Dihabisi 4 Pembunuh Bayaran, Polisi: 2 Masih Buron

"Masih ada 2 orang lagi menurut keterangan yang kita dapatkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto.

Polisi sudah menangkap 2 pelaku yang diduga punya peran dalam pembunuhan Holly Angela (37), yakni S dan AL. Ternyata, ada 2 orang lagi yang masih diincar penyidik Polda Metro Jaya.

"Masih ada 2 orang lagi menurut keterangan yang kita dapatkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Kamis (10/10/2013).

Rikwanto menjelaskan, 2 orang yang masih dikejar merupakan anggota komplotan yang sama dengan S dan AL. Namun, belum bisa dijelaskan lebih lanjut karena pemeriksaan masih berlangsung.

Kini, status S dan AL juga sudah ditingkatkan menjadi tersangka. "Dengan ditingkatkannya mereka jadi tersangka, sudah ada beberapa kemajuan," pungkas Rikwanto.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Slamet Riyanto menegaskan, 2 tersangka yang sudah ditangkap merupakan pembunuh bayaran. "Iya oleh eksekutor," kata Riyanto saat dikonfirmasi Liputan6.com di Jakarta, Kamis (10/10/2013).

Namun, Riyanto enggan menjelaskan peran S dan AL terkait pembunuhan sadis ini. Tertangkapnya 2 pelaku tersebut, juga berdasarkan keterangan keluarga Mr X atau El Rizky Yudisthira dan gambar CCTV di lobi apartemen itu.

Saat ditemukan petugas keamanan apartemen yang mendobrak pintu kamar Holly, Holly terjerat kabel charger telepon genggam di lehernya. Selain itu Holly juga ditemukan dalam kondisi luka parah di bagian kepala dan punggungnya. Ada besi sepanjang 50 cm di kamarnya.

Kapolsek Bojonggede Komisaris Polisi Bambang Irianto mengungkapkan, 2 orang yang ditangkap adalah pria berinisial AL (58) yang dibekuk di rumahnya, Perumahan Griya Laras Asri Blok B-1 Nomor 7, Desa Tonjong, Bojonggede, Depok, Jawa Barat, Rabu 9 Oktober dini hari.
 
Pria kedua yang ditangkap berinisial S pada Senin 7 Oktober, sekitar pukul 04.00 WIB di Karawang, Jawa Barat. Pelaku ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya dibantu Polsek Bojonggede. (Rmn/Ism)