Saat memberi keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Ahmad Fathanah dalam kasus dugaan suap pengadaan daging sapi impor di Kementerian Pertanian, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, berulang kali diperingatkan majelis hakim untuk berkata jujur. Bahkan, hakim Hendri Yosven pun memperingatkan Luthfi dengan nada tinggi.
Sebagai seorang mantan presiden partai berideologi Islam, Luthfi diminta berbicara jujur. "Bicara yang jujur sajalah, jangan berbelit-belit. Biar clear ini masalah," kata Hendri dengan nada yang tinggi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2013).
Tak hanya Hendri, Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango, juga berkali-kali mengatakan hal yang sama. Ia menambahkan, dengan berbicara berputar-putar justru akan menyudutkan Luthfi untuk pertanyaan berikutnya.
"Anda punya hak untuk menjawab seperti itu. Namun Anda harus pahami, Anda sudah disumpah. Jadi jawablah dengan jujur dan tidak berputar-putar," kata Nawawi.
Sidang i dimulai pukul 11.00 WIB. Kurang lebih 2,5 jam Luthfi ditanyai, hingga sidang diskors setengah jam hingga pukul 14.30 WIB.
Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan Fathanah menerima uang Rp 1,3 miliar dari keseluruhan Rp 50 miliar yang dijanjikan PT Indoguna Utama jika mendapatkan penambahan kuota impor daging sapi di Kementan Pertanian sebanyak 10 ribu ton. Uang itu bakal diberikan pada Luthfi untuk menggerakan Menteri Pertanian Suwono yang juga anggota Majelis Syuro PKS. (Ado/Ism)
Sebagai seorang mantan presiden partai berideologi Islam, Luthfi diminta berbicara jujur. "Bicara yang jujur sajalah, jangan berbelit-belit. Biar clear ini masalah," kata Hendri dengan nada yang tinggi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2013).
Tak hanya Hendri, Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango, juga berkali-kali mengatakan hal yang sama. Ia menambahkan, dengan berbicara berputar-putar justru akan menyudutkan Luthfi untuk pertanyaan berikutnya.
"Anda punya hak untuk menjawab seperti itu. Namun Anda harus pahami, Anda sudah disumpah. Jadi jawablah dengan jujur dan tidak berputar-putar," kata Nawawi.
Sidang i dimulai pukul 11.00 WIB. Kurang lebih 2,5 jam Luthfi ditanyai, hingga sidang diskors setengah jam hingga pukul 14.30 WIB.
Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan Fathanah menerima uang Rp 1,3 miliar dari keseluruhan Rp 50 miliar yang dijanjikan PT Indoguna Utama jika mendapatkan penambahan kuota impor daging sapi di Kementan Pertanian sebanyak 10 ribu ton. Uang itu bakal diberikan pada Luthfi untuk menggerakan Menteri Pertanian Suwono yang juga anggota Majelis Syuro PKS. (Ado/Ism)