Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan(PPATK) mencium adanya indikasi pencucian uang yang dilakukan tersangka suap Ketua non-aktif Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Besaran aliran dananya fantastis, mencapai sekitar Rp 90 miliar rupiah.
Ketua PPATK M Yusuf mengatakan hasil penelusuran rekening dan harta kekayaan Akil Mochtar ditemukan indikasi adanya upaya pencucian uang. Akil terjerat dugaan suap penyelesaian sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.
Yusuf menambahkan, PPATK juga menemukan sejumlah aliran dana mencurigakan yang masuk ke rekening Akil dari beberapa sumber. Namum, ia enggan merinci identitas pihak yang diduga terlibat serta jumlah nominal dari harta diduga pencucian uang tersebut. Yusuf memperkirakan angkanya mencapai sekitar Rp 90 miliar.
"Kita lihat dari temuan kita dan KPK ada dugaan indikasi pencucian uang. Pihak ke 3 ini yang menyuruh orang dekat AM. Kita temukan tidak hanya dari 1 rekening. Ada juga pihak keluarga, perusahaan. Yang penting sumbernya ini yang masih harus diselidiki karena tidak sesuai dengan profilnya. Tidak bisa bicara detail soal nominal tapi sekitar miliaran. Ini masih indikasi masih perlu klarifikasi," kata Yusuf di Jakarta, Kamis (10/10/2013).
Yusuf menambahkan dalam setiap temuan PPATK, modus pencucian uang menurutnya beragam. Namun, hampir semua uang koruptor masuk ke istri atau anak. Pencucian uang yang melibatkan lingkaran pertama ini menurutnya akan diusut jika dalam kasus suap nanti jaksa mendakwa dengan pasal pencucian uang.
Dalam dugaan suap sengketa pilkada ini, KPK telah menyita sejumlah aset Akil Mochtar yang diduga berasal dari tindak pidana. Di antaranya uang senilai Rp 2,7 miliar dari rumah dinas Akil di Jalan Widya Chandra III No. 7, Jakarta Selatan. Akil diduga menerima suap sebesar Rp 4 miliar dengan rincian, Rp 3 miliar dari dugaan suap sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Rp 1 miliar untuk penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten.(Adi/Yus)
Ketua PPATK M Yusuf mengatakan hasil penelusuran rekening dan harta kekayaan Akil Mochtar ditemukan indikasi adanya upaya pencucian uang. Akil terjerat dugaan suap penyelesaian sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.
Yusuf menambahkan, PPATK juga menemukan sejumlah aliran dana mencurigakan yang masuk ke rekening Akil dari beberapa sumber. Namum, ia enggan merinci identitas pihak yang diduga terlibat serta jumlah nominal dari harta diduga pencucian uang tersebut. Yusuf memperkirakan angkanya mencapai sekitar Rp 90 miliar.
"Kita lihat dari temuan kita dan KPK ada dugaan indikasi pencucian uang. Pihak ke 3 ini yang menyuruh orang dekat AM. Kita temukan tidak hanya dari 1 rekening. Ada juga pihak keluarga, perusahaan. Yang penting sumbernya ini yang masih harus diselidiki karena tidak sesuai dengan profilnya. Tidak bisa bicara detail soal nominal tapi sekitar miliaran. Ini masih indikasi masih perlu klarifikasi," kata Yusuf di Jakarta, Kamis (10/10/2013).
Yusuf menambahkan dalam setiap temuan PPATK, modus pencucian uang menurutnya beragam. Namun, hampir semua uang koruptor masuk ke istri atau anak. Pencucian uang yang melibatkan lingkaran pertama ini menurutnya akan diusut jika dalam kasus suap nanti jaksa mendakwa dengan pasal pencucian uang.
Dalam dugaan suap sengketa pilkada ini, KPK telah menyita sejumlah aset Akil Mochtar yang diduga berasal dari tindak pidana. Di antaranya uang senilai Rp 2,7 miliar dari rumah dinas Akil di Jalan Widya Chandra III No. 7, Jakarta Selatan. Akil diduga menerima suap sebesar Rp 4 miliar dengan rincian, Rp 3 miliar dari dugaan suap sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Rp 1 miliar untuk penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten.(Adi/Yus)