Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berencana mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menyusul ditangkapnya Ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencana Perppu itu dicetuskan SBY dalam pertemuan dengan sejumlah pimpinan lembaga tinggi Negara tanpa mengundang MK.
Menanggapi hal itu, Mahkamah Agung (MA) mengaku belum membahas mengenai Perppu tersebut. "Belum, soalnya kan waktu itu Ketua MA juga sudah memberikan masukan saat rapat lembaga tinggi negara. Antara lain mengenai soal pengawasan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur di kantornya, Jakarta, Kamis (10/10/2013).
Selain soal pengawasan, MA juga setuju rekrutmen hakim konstitusi dengan mekanisme baru yang nantinya dituangkan dalam Perppu. Nantinya, dengan mekanisme baru itu, MK diisi oleh hakim-hakim yang betul profesional dan mumpuni.
"Background-nya yang baik dan bersih. Serta bersih dari politik," jelas Ridwan.
Ridwan menambahkan selama ini mekanisme rekrutmen hakim di MK selalu diisi oleh 3 unsur, yakni eksekutif atau pemerintah, legislatif atau DPR, dan unsur yudikatif atau MA. Namun demikian, nantinya juga harus dibentuk panitia rekrutmen yang sifatnya tidak permanen. "Tapi betul-betul dibentuk panitia atau tim yang sifatnya hanya sesaat saja, kaya memilih Ketua KPU," tukas Ridwan.(Adi/Ism)
Menanggapi hal itu, Mahkamah Agung (MA) mengaku belum membahas mengenai Perppu tersebut. "Belum, soalnya kan waktu itu Ketua MA juga sudah memberikan masukan saat rapat lembaga tinggi negara. Antara lain mengenai soal pengawasan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur di kantornya, Jakarta, Kamis (10/10/2013).
Selain soal pengawasan, MA juga setuju rekrutmen hakim konstitusi dengan mekanisme baru yang nantinya dituangkan dalam Perppu. Nantinya, dengan mekanisme baru itu, MK diisi oleh hakim-hakim yang betul profesional dan mumpuni.
"Background-nya yang baik dan bersih. Serta bersih dari politik," jelas Ridwan.
Ridwan menambahkan selama ini mekanisme rekrutmen hakim di MK selalu diisi oleh 3 unsur, yakni eksekutif atau pemerintah, legislatif atau DPR, dan unsur yudikatif atau MA. Namun demikian, nantinya juga harus dibentuk panitia rekrutmen yang sifatnya tidak permanen. "Tapi betul-betul dibentuk panitia atau tim yang sifatnya hanya sesaat saja, kaya memilih Ketua KPU," tukas Ridwan.(Adi/Ism)