Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Konstitusi telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Ketua MK nonaktif Akil Mochtar terkait dugaan pelanggaran kode etik. MKH juga meminta kepada KPK bukti-bukti mengenai sikap Akil Mochtar.
"Saya dengan Pak Hikmahanto sudah ke KPK untuk koordinasi supaya tidak ada salah persepsi. Kita akan memeriksa perilaku kode etik. Tidak sampai memburu-buru tindak pidananya, itu sudah ada understanding antara kita. KPK sudah tidak keberatan," kata Ketua MKH Konstitusi, Harjono di Gedung MK, Jakarta, Kamis (10/10/2013).
Harjono juga mengaku, saat ke KPK, pihaknya tidak meminta dokumen-dokumen penyidikan. "Kita hanya meminta yang garis besarnya saja, pembuktiannya sangat sederhana, bukti masalah perilaku," kata Harjono yang juga Hakim Konstitusi itu.
Menurut Harjono, kemungkinan besar MKH Konstitusi yang akan mendatangi KPK dan memeriksa Akil di sana. Namun, kata dia, hal tersebut belum dipertimbangkan MKH, apakah penting atau tidak.
"KPK tidak keberatan. Kita juga belum tentukan apakah itu penting atau tidak, kita juga belum minta pendapat Pak Akil," ujar Harjono. (Mvi/Ein)
"Saya dengan Pak Hikmahanto sudah ke KPK untuk koordinasi supaya tidak ada salah persepsi. Kita akan memeriksa perilaku kode etik. Tidak sampai memburu-buru tindak pidananya, itu sudah ada understanding antara kita. KPK sudah tidak keberatan," kata Ketua MKH Konstitusi, Harjono di Gedung MK, Jakarta, Kamis (10/10/2013).
Harjono juga mengaku, saat ke KPK, pihaknya tidak meminta dokumen-dokumen penyidikan. "Kita hanya meminta yang garis besarnya saja, pembuktiannya sangat sederhana, bukti masalah perilaku," kata Harjono yang juga Hakim Konstitusi itu.
Menurut Harjono, kemungkinan besar MKH Konstitusi yang akan mendatangi KPK dan memeriksa Akil di sana. Namun, kata dia, hal tersebut belum dipertimbangkan MKH, apakah penting atau tidak.
"KPK tidak keberatan. Kita juga belum tentukan apakah itu penting atau tidak, kita juga belum minta pendapat Pak Akil," ujar Harjono. (Mvi/Ein)