Sukses

Diduga Korupsi Drainase Rp 1,8 M, Kerabat Ratu Atut Ditahan

Ratu Irma diduga merugikan negara Rp 1,8 dalam proyek Peningkatan Drainase Primer Kali Parung Kota Serang, Banten, senilai Rp 5,6 miliar.

Dugaan korupsi kembali menjerat keluarga besar Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Ratu Irma Suryani ditahan Kejaksaan Tinggi Banten karena diduga terlibat korupsi Program Peningkatan Drainase Primer Kali Parung Kota Serang, Banten.

Proyek Satuan Kerja Pengembangan Penyehatan Lingkungan Pemukiman (PPLP) Banten tahun 2012 yang digarap Ratu Irma bernilai proyek sekitar Rp 5,6 miliar lebih. Tersangka diduga merugikan negara sekitar Rp 1,8 miliar.

"Sekitar pukul 11.00 Wib, penyidik Kejati Banten telah melakukan penahanan terhadap tersangka Ratu Irma Suryani di Rutan Kota Serang selama 20 hari ke depan. Berlaku hari ini," kata Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jakarta, Kamis (10/10/2013).

Untung menjelaskan Ratu Irma yang notabene merupakan pengusaha sekaligus pengurus Kadin Banten dan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia wilayah Kota Serang itu disebut-sebut orang dekat Gubernur Banten Ratu Atut.

"Yang bersangkutan diduga sebagai perantara dari proyek sekaligus pengendali di belakang kegiatan tersebut," jelas Untung.

Untung menambahkan selain melakukan penahanan, tim penyidik menggeledah beberapa rumah tersangka serta menyita sejumlah dokumen. (Adi/Mut)