Tersangka pelaku dan korban penyiraman air keras, Riki Halim Levin (23) dan LD (19) diketahui sudah menikah siri atau menikah di bawah tangan sejak April 2013. Hal itu diungkapkan ibu Riki, IR (40).
"Mereka sudah nikah dan itu tanpa sepengetahuan saya. Kawin di bawah tangan dan minta persetujuan saya. Saat itu Riki memaksa untuk saya setuju," ungkap IR saat ditemui Liputan6.com di Pademangan Timur, Jakarta Utara, Jumat (11/10/2013).
Karena Riki memaksa, dirinya mengaku terpaksa menyetujui, walaupun dalam pernikahan itu dirinya tidak hadir. Mengetahui Riki dan mahasiswi perguruan tinggi swasta di Jakarta itu menikah, IR mengancam putra sulungnya untuk tidak menghubungi lagi.
"Nggak ada hubungan lagi, dan kalau ada apa-apa jangan hubungi mamah lagi ya. Saya dari awal tidak setuju sebenarnya," ujar IR.
Sebelumnya diberitakan, Riki dan LD kenal melalui Facebook pada Februari 2013. Dalam waktu 3 bulan, kata IR, Riki memutuskan untuk tinggal bersama dengan LD dengan pernikahan di bawah tangan. Selama 6 bulan terakhir, atau setelah memutuskan tinggal bersama dengan LD, Riki malah jarang pulang.
Nasi sudah menjadi bubur. Riki kini menjadi buronan Polsek Palmerah akibat perbuatannya menyiram air keras ke wajah LD. Adapun pasal yang disangkakan kepada Riki, yaitu Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan berat.
Pada kesempatan berbeda, keluarga LD membantah mahasiswi itu sudah menikah siri dengan tersangka pelaku.
"Tidak mungkin adik saya sudah nikah siri. Saya tahu betul tersangka itu bicaranya suka berubah-ubah," kata kakak korban, Fuad Hamdani, ketika dihubungi wartawan, Jumat 11 Oktober 2013 [baca: Keluarga Bantah Korban dan Pelaku Siram Air Keras Telah Menikah]. (Riz/Yus)
Ibu Tersangka: Anak Saya dan Korban Sudah Nikah di Bawah Tangan
Riki Halim dan LD diketahui sudah menikah di bawah tangan sejak 6 bulan lalu.
Advertisement