Sidang sengketa pemegang saham PT Sumalindo Lestari Jaya kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2013). Sidang kali ini mengagendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak tergugat, Doktor Fulgensius Jimmy yang pakar dalam bidang Hukum Usaha.
Fulgensius Jimmy mengatakan pemegang saham minoritas memiliki hak untuk menggugat keputusan yang dibuat pemegang saham mayoritas. Jika pemegang saham minoritas mencukupi sepersepuluh dari persentase kepemilikan saham, sebagaimana diatur dalam UU no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
"Jika ada indikasi pelanggaran yang dilakukan pemegang saham mayoritas yang bersifat pidana maupun perdata, jika tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat, maka pemegang saham minoritas berhak untuk mengajukan gugatan," kata Fulgensius yang juga dosen Universitas Parahyangan dan Tarumanegara di PN Jakarta Selatan, Kamis 10 Oktober 2013.
Penjelasan Fulgensius yang menjadi saksi ahli itu justru memperkuat dan menguntungkan gugatan yang dilakukan penggugat karena memberikan alasan legal yang sangat jelas akan hak dan kewenangan pemegang saham minoritas dalam konteks sengketa terhadap pemegang saham mayoritas. Â
Pengacara Agustinus Dawarja mengatakan pemegang saham minoritas berwenang menggugat pemegang saham mayoritas dan direksi dan komisaris jika akibat perbuatan mereka, perseroan dirugikan.
"Ketika ketentuan pasal 3 ayat 2 UU No. 40 tahun 2007 terpenuhi maka pemegang saham dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara pribadi melebihi kepemilikan sahamnya," jelas Agustinus.
Pengacara penggugat lainnya, Danggur Konrandus berpendapat direksi bertanggung jawab penuh terhadap semua kebijakan dan keputusan perusahaan, baik pidana maupun perdata. Pemegang saham mayoritas yang mendukung direksi juga ikut bertanggung jawab secara tidak langsung. Bahkan, ada fakta material yg disembunyikan oleh direksi dan komisaris pada waktu divestasi saham dan tidak dibahas dalam RUPS.
"Pemegang saham mayoritas yang mendukung direksi juga ikut bertanggung jawab secara tidak langsung," tegas Danggur.
Gugatan perdata pemegang saham publik PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI) Tbk, dilayangkan pemegang saham publik, Deddy Hartawan Jamin kepada 11 tergugat yaitu PT SULI, Amir Sunarko, David, Lee Yuen Chak, Ambran Sunarko, Setiawan Herliantosaputro, Kadaryanto, Harbrinderjit Singh Dillon, Husni Heron, PT Sumber Graha Sejahtera, Kantor Jasa Penilai Publik Benny, Desmar dan Rekan.
Gugatan diajukan karena pemilik saham minoritas SULI merasa dirugikan dan dipermainkan oleh manajemen SULI yang dimiliki saham mayoritasnya oleh Putera Sampoerna dan Hasan Sunarko. Manajemen PT SULI dianggap mengabaikan asas-asas good coorporate governance, selain juga dianggap banyak mengabaikan keputusan hukum yang sudah berlaku sehingga merugikan banyak pihak.(Adi)
Fulgensius Jimmy mengatakan pemegang saham minoritas memiliki hak untuk menggugat keputusan yang dibuat pemegang saham mayoritas. Jika pemegang saham minoritas mencukupi sepersepuluh dari persentase kepemilikan saham, sebagaimana diatur dalam UU no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
"Jika ada indikasi pelanggaran yang dilakukan pemegang saham mayoritas yang bersifat pidana maupun perdata, jika tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat, maka pemegang saham minoritas berhak untuk mengajukan gugatan," kata Fulgensius yang juga dosen Universitas Parahyangan dan Tarumanegara di PN Jakarta Selatan, Kamis 10 Oktober 2013.
Penjelasan Fulgensius yang menjadi saksi ahli itu justru memperkuat dan menguntungkan gugatan yang dilakukan penggugat karena memberikan alasan legal yang sangat jelas akan hak dan kewenangan pemegang saham minoritas dalam konteks sengketa terhadap pemegang saham mayoritas. Â
Pengacara Agustinus Dawarja mengatakan pemegang saham minoritas berwenang menggugat pemegang saham mayoritas dan direksi dan komisaris jika akibat perbuatan mereka, perseroan dirugikan.
"Ketika ketentuan pasal 3 ayat 2 UU No. 40 tahun 2007 terpenuhi maka pemegang saham dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara pribadi melebihi kepemilikan sahamnya," jelas Agustinus.
Pengacara penggugat lainnya, Danggur Konrandus berpendapat direksi bertanggung jawab penuh terhadap semua kebijakan dan keputusan perusahaan, baik pidana maupun perdata. Pemegang saham mayoritas yang mendukung direksi juga ikut bertanggung jawab secara tidak langsung. Bahkan, ada fakta material yg disembunyikan oleh direksi dan komisaris pada waktu divestasi saham dan tidak dibahas dalam RUPS.
"Pemegang saham mayoritas yang mendukung direksi juga ikut bertanggung jawab secara tidak langsung," tegas Danggur.
Gugatan perdata pemegang saham publik PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI) Tbk, dilayangkan pemegang saham publik, Deddy Hartawan Jamin kepada 11 tergugat yaitu PT SULI, Amir Sunarko, David, Lee Yuen Chak, Ambran Sunarko, Setiawan Herliantosaputro, Kadaryanto, Harbrinderjit Singh Dillon, Husni Heron, PT Sumber Graha Sejahtera, Kantor Jasa Penilai Publik Benny, Desmar dan Rekan.
Gugatan diajukan karena pemilik saham minoritas SULI merasa dirugikan dan dipermainkan oleh manajemen SULI yang dimiliki saham mayoritasnya oleh Putera Sampoerna dan Hasan Sunarko. Manajemen PT SULI dianggap mengabaikan asas-asas good coorporate governance, selain juga dianggap banyak mengabaikan keputusan hukum yang sudah berlaku sehingga merugikan banyak pihak.(Adi)