Terkuaknya dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menimbulkan kekecewaan bagi seluruh rakyat Indonesia. Terutama bagi pihak-pihak yang pernah mengajukan gugatan ke MK dan hasil putusannya tidak memuaskan.
Karena itu, mantan Ketua MK Mahfud MD membuka posko pengaduan konstitusi. Posko itu bermarkas di kantor MMD Inisiatif di Jalan Dempo Nomor 3, Matraman Dalam, Jakarta Pusat. Menurut Mahfud, posko ini penting karena masyarakat yang tidak puas atas keputusan MK tak tahu harus mengadu ke mana.
"Posko pengaduan konstitusi ini terkait dengan banyaknya keluhan masyarakat, masyarakat yang merasa tidak puas dengan keputusan MK. Dan itu menjadi antusias setelah AM ditangkap KPK. Banyak sekali telepon-telepon karena merasa keputusan MK ada kejanggalan. Karena itu kami memutuskan membuat posko pengaduan konstitusi," kata Mahfud di Jakarta, Jumat (11/10/2013).
Mahfud menjelaskan posko tersebut hanya melayani 2 jenis pengaduan saja. Yakni, terkait etika hakim MK dan dugaan suap hakim MK atas keputusannya. "Jika mencakup korupsi atau penyuapan, maka kita akan beri konsultasi dan melanjutkan memproses ke KPK, kejaksaan dan kepolisian, tentu dengan syarat ada bukti indikasi awal," imbuhnya.
"Kalau menyangkut dugaan pelanggaran etika, keputusan tidak profesional, kami akan eksaminasi terkait keputusannya. Kami akan sampaikan ke Majelis Kehormatan MK. Sampai sekarang sudah ada 2 pengaduan, tapi nanti. Nggak bisa saya katakan rincinya," ucap Mahfud.
Mahfud menjadi dewan pembina dalam posko pengaduan etik ini. Meskipun tak menjadi tim ketua kuasa hukum posko pengaduan etik, Mahfud mengatakan akan memonitor langsung pengaduan yang masuk. "Saya yang akan memonitor setiap hari, kapanpun waktunya," ujar Mahfud.
Dia menegaskan, posko pengaduan etik ini akan dipegang oleh orang-orang yang kredibel di bidangnya. "Posko ini tak main-main, orang-orang profesional secara kredibilitas dan integritas yang ada dalam posko ini," tandas Mahfud. (Adi/Sss)
Karena itu, mantan Ketua MK Mahfud MD membuka posko pengaduan konstitusi. Posko itu bermarkas di kantor MMD Inisiatif di Jalan Dempo Nomor 3, Matraman Dalam, Jakarta Pusat. Menurut Mahfud, posko ini penting karena masyarakat yang tidak puas atas keputusan MK tak tahu harus mengadu ke mana.
"Posko pengaduan konstitusi ini terkait dengan banyaknya keluhan masyarakat, masyarakat yang merasa tidak puas dengan keputusan MK. Dan itu menjadi antusias setelah AM ditangkap KPK. Banyak sekali telepon-telepon karena merasa keputusan MK ada kejanggalan. Karena itu kami memutuskan membuat posko pengaduan konstitusi," kata Mahfud di Jakarta, Jumat (11/10/2013).
Mahfud menjelaskan posko tersebut hanya melayani 2 jenis pengaduan saja. Yakni, terkait etika hakim MK dan dugaan suap hakim MK atas keputusannya. "Jika mencakup korupsi atau penyuapan, maka kita akan beri konsultasi dan melanjutkan memproses ke KPK, kejaksaan dan kepolisian, tentu dengan syarat ada bukti indikasi awal," imbuhnya.
"Kalau menyangkut dugaan pelanggaran etika, keputusan tidak profesional, kami akan eksaminasi terkait keputusannya. Kami akan sampaikan ke Majelis Kehormatan MK. Sampai sekarang sudah ada 2 pengaduan, tapi nanti. Nggak bisa saya katakan rincinya," ucap Mahfud.
Mahfud menjadi dewan pembina dalam posko pengaduan etik ini. Meskipun tak menjadi tim ketua kuasa hukum posko pengaduan etik, Mahfud mengatakan akan memonitor langsung pengaduan yang masuk. "Saya yang akan memonitor setiap hari, kapanpun waktunya," ujar Mahfud.
Dia menegaskan, posko pengaduan etik ini akan dipegang oleh orang-orang yang kredibel di bidangnya. "Posko ini tak main-main, orang-orang profesional secara kredibilitas dan integritas yang ada dalam posko ini," tandas Mahfud. (Adi/Sss)