Ahmad Fathanah mendapat teguran keras dari hakim karena dianggap memberi pernyataan berbelit-belit, terutama soal uang yang diberikannya ke mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.
Saat menggali keterangan Fathanah soal dugaan ia berutang ke Luthfi Hasan, hakim bahkan mengingatkan terdakwa kasus impor daging sapi soal kehidupan setelah mati.
"Konon katanya, kalau ada arwah yang bergentayangan itu karena berbohong dan utang. Anda benar nggak berutang? Saya baca LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) bilang kamu utang Rp 2,9 miliar," kata Hakim Nawawi Pomolango, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/10/2013).
Pengakuan pun akhirnya meluncur. "Iya, konon kalau orang yang ditangkap KPK IQ-nya di atas 200. Iya, itu benar majelis. Jumlah Rp 2,9 miliar itu akumulasi utang dari 2004," jawab Fathanah.
Sebelumnya, Hakim Sutio JA juga mengingatkan Fathanah terkait uang yang Rp 300 juta yang diberikan kepada Luthfi Hasan di RS Abdi Waluyo. Menurut Sutio, Fathanah mencoba menutupi sesuatu terkait pemberian uang itu.
"Ada kesan ya, saudara menutup-nutupi sesuatu. Bicara jujur saja, kita tahu dan bisa menilai jawaban saudara. Kita sudah bertahun-tahun jadi hakim," tegur hakim anggota Sutio JA.
Selain itu, hakim juga mempertanyakan perihal catatan buku utang. "Kata Luthfi dia tidak punya pembukuan utang, saudara catat juga utang?" tambah hakim.
"Saya pernah dulu, tapi saya kan diambil dengan catatan-catatan itu," jawab Fathanah.
Ahmad Fathanah memang tampak tegang menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Hakim anggota I Made Hendra yang mengawali pertanyaan, bahkan meminta Fathanah bersikap santai. "Tegang sekali, santai sedikit, tarik nafas dulu," ucap Made. (Ein/Sss)
Saat menggali keterangan Fathanah soal dugaan ia berutang ke Luthfi Hasan, hakim bahkan mengingatkan terdakwa kasus impor daging sapi soal kehidupan setelah mati.
"Konon katanya, kalau ada arwah yang bergentayangan itu karena berbohong dan utang. Anda benar nggak berutang? Saya baca LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) bilang kamu utang Rp 2,9 miliar," kata Hakim Nawawi Pomolango, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/10/2013).
Pengakuan pun akhirnya meluncur. "Iya, konon kalau orang yang ditangkap KPK IQ-nya di atas 200. Iya, itu benar majelis. Jumlah Rp 2,9 miliar itu akumulasi utang dari 2004," jawab Fathanah.
Sebelumnya, Hakim Sutio JA juga mengingatkan Fathanah terkait uang yang Rp 300 juta yang diberikan kepada Luthfi Hasan di RS Abdi Waluyo. Menurut Sutio, Fathanah mencoba menutupi sesuatu terkait pemberian uang itu.
"Ada kesan ya, saudara menutup-nutupi sesuatu. Bicara jujur saja, kita tahu dan bisa menilai jawaban saudara. Kita sudah bertahun-tahun jadi hakim," tegur hakim anggota Sutio JA.
Selain itu, hakim juga mempertanyakan perihal catatan buku utang. "Kata Luthfi dia tidak punya pembukuan utang, saudara catat juga utang?" tambah hakim.
"Saya pernah dulu, tapi saya kan diambil dengan catatan-catatan itu," jawab Fathanah.
Ahmad Fathanah memang tampak tegang menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Hakim anggota I Made Hendra yang mengawali pertanyaan, bahkan meminta Fathanah bersikap santai. "Tegang sekali, santai sedikit, tarik nafas dulu," ucap Made. (Ein/Sss)