Mahfud MD membuat posko pengaduan konstitusi, yang bermarkas di kantor Mahfud MD (MMD) Inisiatif, yang terletak di Jalan Dempo Nomor 3, Matraman Dalam, Jakarta Pusat.
Mahfud MD yang didaulat menjadi Direktur Eksekutif MMD Inisiatif mengatakan, setelah mencermati perkembangan akhir-akhir ini di mana Indonesia terguncang dengan kasus penangkapan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, banyak kabar terkait keputusan MK yang dianggap tidak profesional.
"Saya mendapat masukan setelah ada beberapa orang ke sini menyampaikan laporan. Padahal laporan tentang putusan MK itu harusnya ke Majelis Etik MK karena menyangkut pelanggaran etika, atau KPK jika menyangkut hukum, tapi masyarakat tak tahu maka melaporkan ke sini," kata Mahfud di Kantor MMD Inisiatif, Jakarta, Jumat (11/10/2013).
Mahfud menerangkan, sebelumnya ia bersama tim pengacaranya melakukan beberapa pertemuan membahas permasalahan tersebut. Dalam organisasi posko pengaduan konstitusi, Mahfud menjadi dewan pembina.
"Sebelumnya kami rapat dan membentuk posko pengaduan konstitusi. Posko ini masih sederhana, dikendalikan tim hukum yang dipimpin Soleh Amin," terang Mahfud.
Mahfud memaparkan, banyak sekali relawan hukum yang menyatakan ikut bergabung dan mendirikan posko cabang di sejumlah daerah.
"Saya sudah kontak perguruan tinggi baik secara perorangan dan institusinya. Dosen-dosen akademisi mereka menyambut baik, tapi belum resmi MoU kita belum umumkan dulu, tapi akan segera menyusul," tandas Mahfud. (Ein/Sss)
Mahfud MD yang didaulat menjadi Direktur Eksekutif MMD Inisiatif mengatakan, setelah mencermati perkembangan akhir-akhir ini di mana Indonesia terguncang dengan kasus penangkapan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, banyak kabar terkait keputusan MK yang dianggap tidak profesional.
"Saya mendapat masukan setelah ada beberapa orang ke sini menyampaikan laporan. Padahal laporan tentang putusan MK itu harusnya ke Majelis Etik MK karena menyangkut pelanggaran etika, atau KPK jika menyangkut hukum, tapi masyarakat tak tahu maka melaporkan ke sini," kata Mahfud di Kantor MMD Inisiatif, Jakarta, Jumat (11/10/2013).
Mahfud menerangkan, sebelumnya ia bersama tim pengacaranya melakukan beberapa pertemuan membahas permasalahan tersebut. Dalam organisasi posko pengaduan konstitusi, Mahfud menjadi dewan pembina.
"Sebelumnya kami rapat dan membentuk posko pengaduan konstitusi. Posko ini masih sederhana, dikendalikan tim hukum yang dipimpin Soleh Amin," terang Mahfud.
Mahfud memaparkan, banyak sekali relawan hukum yang menyatakan ikut bergabung dan mendirikan posko cabang di sejumlah daerah.
"Saya sudah kontak perguruan tinggi baik secara perorangan dan institusinya. Dosen-dosen akademisi mereka menyambut baik, tapi belum resmi MoU kita belum umumkan dulu, tapi akan segera menyusul," tandas Mahfud. (Ein/Sss)