Sukses

Hambit Bintih Bupati Nonaktif Bila Jadi Terdakwa

Saat ini, Hambit Bintih tetap sah sebagai Bupati Gunung Mas meski menyandang status tersangka.

Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih menjadi tersangka dugaan suap sengketa pilkada kepada Ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Jika status Hambit naik menjadi terdakwa nanti, Kementerian Dalam Negeri akan segera menonaktifkan jabatan bupatinya.

"Kalau Hambit Bintih sudah jadi terdakwa dan register perkaranya keluar, Mendagri akan memberhentikan yang bersangkutan," kata Kepala Biro Hukum Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh di kantornya, Jakarta, Jumat (11/10/2013).

"Nanti dinonaktifkan kalau sudah mulai disidang," imbuhnya.

Saat ini, Zudan menyatakan, Hambit tetap sah sebagai Bupati Gunung Mas. Namun karena tak bisa menjalankan tugas-tugasnya selagi menikmati hotel prodeo di Rutan KPK, maka sesuai peraturan, Wakil Bupati Gunung Mas Arton S Dohong akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas harian (Plt) Kepala Daerah.

"Penetapan Arton sebagai Plt berlaku sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap terhadap Hambit Bintih," kata Zudan.

Selain itu, lanjut dia, Kemendagri harus patuh dengan putusan MK yang menguatkan kemenangan Hambit-Arton. "Dengan adanya putusan MK maka hak konstitusionalnya sebagai pemenang pemilukada tetap kita hormati dan dilanjutkan pada proses pengesahan sebagai bupati dan wakil bupati," pungkas Zudan.

Hambit Bintih diduga memberikan uang suap senilai Rp 3 miliar kepada Akil demi memenangkan sengketa Pilkada Gunung Mas. Dalam kasus ini, Akil ditetapkan sebagai pihak penerima suap bersama pengusaha bernama Cornelius Nalau. Adapun pihak pemberi adalah Hambit dan anggota DPR Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa. (Ndy/Sss)