Mantan Calon Bupati Tanah Laut (Tala), kalimantan Selatan, Atmari, yang pernah kalah dalam sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi melaporkan Akil Mochtar ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Atmari menuding ada kejanggalan dalam sengketa pilkada yang diputus MK pada Mei 2013 itu.
Atmari yang datang ke Gedung MK, Jumat (11/10/2013) itu melaporkan dugaan suap dalam penanganan sengketa Pilkada tersebut. "MK tidak mempertimbangkan barang bukti tentang kecurangan Pilkada Tala. Patut diduga adanya dugaan percobaan penyuapan dalam proses pembuatan putusan dimaksud," kata Atmari usai melapor ke KPK, Jakarta.
Atmari merasa ada kejanggalan dalam putusan MK. Sebab, ia sudah menghadirkan 23 jenis barang bukti untuk membuktikan adanya kecurangan yang sifatnya terstruktur, sistematis dan masif dalam Pemilukada Tanah Laut.
Pria yang berpasangan dengan M Nur pada Pilkada Tala itu menjelaskan, anaknya pernah didatangi oleh orang yang mengaku utusan MK ketika sengketa Pemilukada Tala masih dalam proses persidangan. Tak hanya itu, orang yang mengaku utusan MK itu juga mengklaim dekat dengan Akil Mochtar.
"Dia bilang bahwa permohonan saya kalau tidak diurus, tidak bakalan menang. Oknum itu juga memperlihatkan foto-foto kedekatannya dengan Akil Mochtar yang saat itu Ketua MK," beber Atmari.
Namun, hal itu tidak ditanggapi. Kejanggalan lainnya ketika pada 23 Mei 2013, sekitar pukul 17.00, Atmari mendapat pesan pendek (SMS) dari seseorang yang mengaku sebagai salah satu hakim MK melalui nomor 08111259888. Namun SMS itu tidak ditanggapi.
Berangkat dari sejumlah kejanggalan, Atmari berharap agar KPK mengusut dugaan suap pada penanganan sengketa Pemilukada Tala. Menurutnya, selama proses persidangan dari pembacaan gugatan hingga pembuktian, pasangan Bambang-Sukamta sebagai pihak terkait tak pernah menghadiri persidangan. Tapi saat putusan dibacakan, justru pasangan Bambang-Sukamta hadir dengan percaya diri bahwa gugatan Atmari bakal ditolak. (Eks)
Atmari yang datang ke Gedung MK, Jumat (11/10/2013) itu melaporkan dugaan suap dalam penanganan sengketa Pilkada tersebut. "MK tidak mempertimbangkan barang bukti tentang kecurangan Pilkada Tala. Patut diduga adanya dugaan percobaan penyuapan dalam proses pembuatan putusan dimaksud," kata Atmari usai melapor ke KPK, Jakarta.
Atmari merasa ada kejanggalan dalam putusan MK. Sebab, ia sudah menghadirkan 23 jenis barang bukti untuk membuktikan adanya kecurangan yang sifatnya terstruktur, sistematis dan masif dalam Pemilukada Tanah Laut.
Pria yang berpasangan dengan M Nur pada Pilkada Tala itu menjelaskan, anaknya pernah didatangi oleh orang yang mengaku utusan MK ketika sengketa Pemilukada Tala masih dalam proses persidangan. Tak hanya itu, orang yang mengaku utusan MK itu juga mengklaim dekat dengan Akil Mochtar.
"Dia bilang bahwa permohonan saya kalau tidak diurus, tidak bakalan menang. Oknum itu juga memperlihatkan foto-foto kedekatannya dengan Akil Mochtar yang saat itu Ketua MK," beber Atmari.
Namun, hal itu tidak ditanggapi. Kejanggalan lainnya ketika pada 23 Mei 2013, sekitar pukul 17.00, Atmari mendapat pesan pendek (SMS) dari seseorang yang mengaku sebagai salah satu hakim MK melalui nomor 08111259888. Namun SMS itu tidak ditanggapi.
Berangkat dari sejumlah kejanggalan, Atmari berharap agar KPK mengusut dugaan suap pada penanganan sengketa Pemilukada Tala. Menurutnya, selama proses persidangan dari pembacaan gugatan hingga pembuktian, pasangan Bambang-Sukamta sebagai pihak terkait tak pernah menghadiri persidangan. Tapi saat putusan dibacakan, justru pasangan Bambang-Sukamta hadir dengan percaya diri bahwa gugatan Atmari bakal ditolak. (Eks)