Pengacara Yudi Setiawan, Fidelis Angwarmasse mengatakan, kliennya sering memberikan uang kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq. Adapun uang tersebut mulai diserahkan kepada Luthfi sejak pertama kali bertemu di sebuah hotel berbintang di Jakarta.
"Dari perkenalan saja klien kami sudah kasih Rp 250 juta. Itu uang perkenalan di Hotel Grand, yang kedua Rp 500 juta di RM Arab," kata Fidelis di kantornya, Tebet, Sabtu (12/10/2013).
Tidak berhenti di situ, menurut Fidelis, kliennya yang merupakan Direktur PT Cipta Terang Abadi, mengaku juga memberikan uang ketiga kalinya sebesar Rp 500 juta di Lapangan Tembak Senayan. Namun, memang ke semuanya transaksi tidak diberikan secara langsung.
"Yang keempat, Rp 2 miliar. Beberapa transaksi tidak secara langsung tapi sudah dikonfirmasi ke Luthfi, kalau ada permintaan langsung dan untuk cek kebenaraannya langsung telepon Luthfi," jelas Fidelis.
Dari sekian banyak transaksi Yudi yang juga terpidana kasus korupsi alat peraga di Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2011 itu kepada Luthfi, dilakukan melalui Ahmad Fathanah. Menurut Fidelis, Fathanah mengaku sudah mendapat kepercayaan penuh dari Luthfi.
"Kalau ada permintaan langsung dan untuk cek kebenarannya langsung telepon Luthfi. Uang tersebut diberikan ke Fathanah karena menurut Fathanah segala urusan diserahkan kepadanya," ujar Fidelis. (Mvi)
"Dari perkenalan saja klien kami sudah kasih Rp 250 juta. Itu uang perkenalan di Hotel Grand, yang kedua Rp 500 juta di RM Arab," kata Fidelis di kantornya, Tebet, Sabtu (12/10/2013).
Tidak berhenti di situ, menurut Fidelis, kliennya yang merupakan Direktur PT Cipta Terang Abadi, mengaku juga memberikan uang ketiga kalinya sebesar Rp 500 juta di Lapangan Tembak Senayan. Namun, memang ke semuanya transaksi tidak diberikan secara langsung.
"Yang keempat, Rp 2 miliar. Beberapa transaksi tidak secara langsung tapi sudah dikonfirmasi ke Luthfi, kalau ada permintaan langsung dan untuk cek kebenaraannya langsung telepon Luthfi," jelas Fidelis.
Dari sekian banyak transaksi Yudi yang juga terpidana kasus korupsi alat peraga di Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2011 itu kepada Luthfi, dilakukan melalui Ahmad Fathanah. Menurut Fidelis, Fathanah mengaku sudah mendapat kepercayaan penuh dari Luthfi.
"Kalau ada permintaan langsung dan untuk cek kebenarannya langsung telepon Luthfi. Uang tersebut diberikan ke Fathanah karena menurut Fathanah segala urusan diserahkan kepadanya," ujar Fidelis. (Mvi)