Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung mengatakan, partainya masih mempertimbangkan untuk memberi bantuan hukum kepada Ketua MK nonaktif Akil Mochtar yang ditangkap KPK. Pertimbangan itu mengingat Akil juga mantan politisi Partai Golkar yang pernah duduk sebagai anggota DPR.
"Itu tergantung dari yang bersangkutan," kata Akbar usai diskusi 'Efektifitas Penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden Bagi Pendidikan Politik Masyarakat' di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2013).
Menurut Akbar, jika Akil yang meminta, Golkar tak sungkan memberi bantuan hukum. Sebab memang Akil pernah mengabdi pada partai Orde Baru.
"Karena dia pernah jadi anggota Golkar, pernah jadi anggota DPR 2 periode. Tapi dia lebih lebih tahulah, kan dia orang hukum juga," kata Akbar yang pernah jadi Ketua Umum Partai Golkar.
Akil Mochtar ditangkap KPK pada Rabu 2 Oktober lalu karena diduga terlibat dugaan suap terkait sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Pilkada Lebak, Banten.
Akil ditetapkan tersangka bersama pengusaha Cornelius Nalau, Anggota Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa, dan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih. Dalam kasus ini, Akil ditetapkan sebagai pihak penerima suap bersama Cornelius. Adapun pihak pemberi adalah Chairun Nisa dan Hambit Binti.
Sementara dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, sebesar Rp 1 miliar Akil ditetapkan tersangka bersama pengacara Susi Tur Andayani. Akil dalam hal ini dengan Susi ditetapkan sebagai pihak penerima suap. (Ali/Ism)
"Itu tergantung dari yang bersangkutan," kata Akbar usai diskusi 'Efektifitas Penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden Bagi Pendidikan Politik Masyarakat' di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2013).
Menurut Akbar, jika Akil yang meminta, Golkar tak sungkan memberi bantuan hukum. Sebab memang Akil pernah mengabdi pada partai Orde Baru.
"Karena dia pernah jadi anggota Golkar, pernah jadi anggota DPR 2 periode. Tapi dia lebih lebih tahulah, kan dia orang hukum juga," kata Akbar yang pernah jadi Ketua Umum Partai Golkar.
Akil Mochtar ditangkap KPK pada Rabu 2 Oktober lalu karena diduga terlibat dugaan suap terkait sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Pilkada Lebak, Banten.
Akil ditetapkan tersangka bersama pengusaha Cornelius Nalau, Anggota Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa, dan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih. Dalam kasus ini, Akil ditetapkan sebagai pihak penerima suap bersama Cornelius. Adapun pihak pemberi adalah Chairun Nisa dan Hambit Binti.
Sementara dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, sebesar Rp 1 miliar Akil ditetapkan tersangka bersama pengacara Susi Tur Andayani. Akil dalam hal ini dengan Susi ditetapkan sebagai pihak penerima suap. (Ali/Ism)